Kronologi Jenazah Pasien Covid-19 di Depok Terlantar Sebelum Dimakamkan
Merdeka.com - Seorang warga berinisial AA yang meninggal dunia karena terinfeksi Virus Corona atau Covid-19 terlantar di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, selama berjam-jam. Hal ini diduga karena kurangnya perhatian dari Puskesmas Pancoranmas.
Saudara AA, Edwin menceritakan kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini berawal dari dirinya dan istri dinyatakan positif Covid-19 di Klnik Bahar, pada 21 Juni 2021 lalu. Mereka pun akhirnya menjalani isolasi mandiri (Isoma) di rumah dari 22 hingga 26 Juni 2021.
"Habis itu karena positif, kita kasih info ke orangtua, dan kita jaga jarak. Saya beda rumah sama orangtua cuma 1 pintu. Jadi kan berisiko tuh. Kita putuskan dikunci rapat, jadi dia nggak bisa akses ke rumah saya," katanya, Sabtu (10/7).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa mengurus jenazah jadi kewajiban? Mengurus jenazah bukan hanya kewajiban bagi keluarga mendiang saja. Setiap umat muslim yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mendiang juga punya kewajiban untuk mengurus jenazah.
-
Apa yang dilakukan Kemenkes untuk DBD di Jepara? Untuk menangani penyebaran cepat virus DBD di Jepara, Kementerian Kesehatan menerjunkan tim khusus.
-
Siapa yang terlibat dalam pemindahan jenazah? Karena takut ketahuan, mereka kemudian memindahkan jasad korban dan membuangnya ke jurang.
-
Bagaimana Dinkes Jateng menekan penyebaran HIV? Untuk upaya menekan angka penyebaran HIV, Dinkes Jateng terus melakukan edukasi dan penyuluhan yang bekerjasama dengan yayasan dan menyasar komunitas mulai dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), pekerja seks, hingga penghuni lapas.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
Selanjutnya, ia memberitahu dengan Ketua RT, bahwa dirinya dan istri positif. Edwin juga memberitahukan kepada tim Satgas Covid-19 di Depok. Selanjutnya dirinya diarahkan ke Puskesmas setempat.
Edwin menjelaskan, di dalam rumah itu dirinya juga tinggal bersama anaknya yang berusia 8 tahun, ibunya, adiknya yang menderita down syndrome, serta kakaknya berikut 2 anaknya.
Ia pun meminta petugas puskesmas untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh keluarganya. Mengingat keluarganya ada yang sakit dan tak bisa mendatangi puskesmas. Namun, Edwin kecewa dengan jawaban dari Puskesmas.
"Kita minta dilakukan PCR atau swab untuk orangtua sama adik sama anak kami. Kondisinya anak kan tinggal sama kami. Sementara ibu kami posisinya tidak berjalan normal jadi di kursi roda. Adik (AA) down syndrome, keterbelakangan mental jadi tidak bisa kita bawa semau kita seperti nornalnya orang. Kita pakai prosedur. Kita ngomong lah sama pihak kasatgas, camat, puskesmas. Kita minta swab PCR dan lain-lain. Karena kondisinya seperti itu," jelasnya.
"Ternyata makin ke hari kita telepon ke Bahar, mereka enggak, jadi karena kekurangan tenaga medis. Mau nggak mau kita nunggu dari Puskesmas. Kota tanya dari puskesmas bisa datang nggak ke rumah buat swab. Jawabannya lihat jadwal, cari waktu yang tepat dulu," sambungnya.
Dalam hal ini, Edwin menyayangkan pelayanan dari Puskesmas. Ia dan keluarganya tidak mendapatkan pengobatan meskipun telah dinyatakan positif Covid-19.
"Anak hasilnya ya positif setelah 1 minggu. Cuma ya enggak ada obat yang diterima," sesalnya.
Singkat cerita AA pun dinyatakan meninggal dunia. Keluarga pun meminta pihak puskesmas untuk melakukan pemulasaran jenazah. Namun, jenazah telantar selama beberapa jam lantaran tidak ada petugas yang datang untuk mengurus pemulasaraan jenazah. Warga pun tidak berani untuk mengurusnya.
"Cuma kan kita ngikutin aturan pemerintah harus melalui prosedur ini itu, itu aja," ujarnya.
Sementara itu Jubir Covid-19 Depok, Dadang Wihana menjelaskan, pihaknya tidak ada niat untuk menelantarkan. Sebab, seluruh pihak termasuk tim pemulasaran jenazah masih mengurus jenazah lainnya.
"Jadi setiap hari yang wafat di rumah cukup banyak, sehingga perlu waktu untuk menunggu, jadi dalam kondisi kedaruratan seperti ini mohon untuk bersabar karena saat ini tim pemulasaran itu di setiap kecamatan sudah ada, tim sudah ada, relawan sudah ada. Dulu ada di Damkar, mulai minggu ini sudah didistribusikan lagi tim pemulasaran jenazah itu di tingkat kecamatan. Kalau toh nunggu beberapa jam kami mohon bersabar dalam kondisi darurat ini tim pemulasaran jenazah karena mengurus tidak hanya satu atau dua orang. Termasuk juga pemakaman," jelasnya kepada merdeka.com.
Dia menegaskan, tim bekerja setiap waktu mulai dari tim pemulasaran jenazah, ambulans, hingga tim di TPU. Sehingga, Dadang menegaskan, bukan bermaksud menelantarkan korban.
"Jadi kalau untuk berkunjung ke rumah mungkin melihat waktu yang tepat itu ketika tadi, krodit nya untuk saat kedaruratan ini luar biasa. Jadi puskesmas diberikan waktu utk traces, tracing, testing, pengobatan, dan vaksinasi dll. Jadi sangat luar biasa mereka yang bekerja di kesehatan ini," ujarnya.
"Untuk saat ini krodit kalau saya lihat, jadi tidak hanya puskesmas, rumah sakit di IGD. Kasus tinggi di Depok maupun Jabodetabek. Jadi memang perlu kerjasama semua pihak termasuk warga juga," pungkas Dadang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral video yang memperlihatkan jenazah jemaah haji Indonesia tergeletak di jalanan Kota Mekkah.
Baca SelengkapnyaPada pukul 04.25 Wib, jenazah atas nama Suwanda (55) telah diserahkan kepada keluarganya.
Baca SelengkapnyaPara remaja ini loncat ke kali sebelum ditemukan menjadi mayat.
Baca SelengkapnyaSuasana Kali Bekasi tepatnya di titik kawasan Jatiasih Pondok Gede mendadak ramai petugas, Minggu (22/9).
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya