Kronologi kasus ABG Bekasi dijual ke Papua jadi pelayan karaoke
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Seorang ABG perempuan berinisial W (16) dijual ke Papua untuk menjadi pelayan sebuah tempat hiburan malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Ika Dewi Ratnawati (44) yang bertindak menyalurkan ke tempat hiburan malam di sana, dan Novi (22) perantara korban ke Ika.
"Tersangka mendapatkan uang Rp 2 juta," kata Jarius, Rabu (2/5).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Kenapa penipu mewarnai uang 2 ribu? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika W mengadu ke tersangka Novi ingin bekerja. Sebelumnya W dan Novi sama-sama menjadi pengamen jalanan. Karena itu, Novi memperkenalkannya kepada Ika Dewi di Duren Jaya, Bekasi Timur.
"Tersangka ID (Ika Dewi) lalu menyalurkan ke tempat hiburan karaoke di Nabire, Papua," katanya.
Menurut dia, tersangka ID mengantarkan langsung korban W ke Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng untuk berangkat menuju Papua pada Februari lalu. Rupanya, sampai di sana korban dipekerjakan menjadi pelayan di sebuah tempat karaoke.
Kasus itu terungkap setelah seorang perempuan berinisial Wit pulang dari Papua. Wit mengabarkan bahwa W dipekerjakan sebagai pelayan tempat hiburan, dan dijerat hutang hingga Rp 11 juta. Adapun Wit yang juga korban pulang dari Papua usai melunasi utangnya.
Orang tua W, Hendrik (55) yang mendapatkan kabar tersebut lalu melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Dua orang yang bertanggungjawab atas eksploitasi anak itu, Novi dan Ika Dewi akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulangkan korban dari Papua," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca Selengkapnya