Kronologi Kasus Reyndhart Rossy, Konsumsi Ganja Untuk Obat Kelainan Saraf
Merdeka.com - Reyndhart Rossy Siahaan (37) menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Sebelum sakit, dia bekerja sebagai porter yang mengharuskannya mengangkut barang berat.
Pasca sakit, Rossy harus kehilangan pekerjaan, dan merantau ke Labuan Bajo, NTT untuk bekerja. Awalnya, Rossy tinggal di Jakarta.
Pada 2016, Rossy pergi ke Labuan Bajo untuk kembali bekerja, kali ini di bidang pariwisata. Namun, pada 2018 penyakitnya kembali kambuh, dan ia merasa terus kesakitan, kemudian mencoba berbagai pengobatan medis, namun masih terus merasakan sakit.
-
Siapa yang rentan badan sakit? Kondisi seperti arthritis reumatoid, lupus, atau bahkan radang tenggorokan bisa menyebabkan perasaan seperti ini.
-
Siapa yang mengalami gangguan kesehatan? Dalam salinan DKPP, Pengadu (CAT) disebut mengalami gangguan kesehatan usai menjalani hubungan badan yang dipaksa oleh Teradu (Hasyim Asyari) dalam hal ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Siapa yang mengalami masalah kesehatan? Batuk kering dan sesak napas dialami Kama, putra bungsu Zaskia Adya Mecca.
-
Siapa yang sedang sakit? Sule menyempatkan diri untuk menjenguk Adzam yang sedang sakit di tengah-tengah kesibukannya sebagai seorang publik figur.
-
Siapa yang merasakan beban berat? Shanty menyatakan bahwa ia merasakan beban berat selama masa Pendidikan Karakter dan Disiplin (PPKD) karena tidak menerima kabar dari Fabian.
“Pada 2019, Rossy lelah dengan pengobatan medis, dan mencari informasi pengobatan lainnya, akhirnya ia menemukan informasi bahwa penyakitnya bisa ditangani dengan konsumsi air rebusan ganja,” jelas Kuasa Hukum Reyndhart Rossy, Herie CN Lay dalam siaran pers, Kamis (11/6).
Akhirnya Rossy mencari informasi bagaimana cara mengakses ganja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia mengkonsumsi ganja, yang hanya dilakukan dengan meminum air rebusan ganja, tidak pernah menghisap ganja. Sejak meminum air rebusan ganja, Rossy merasakan kesembuhan dan kondisi tubuh yang lebih baik.
Pada November 2019 lalu, Rossy kembali berusaha mendapatkan ganja, sayangnya pada 17 November 2019, Rossy ditangkap polisi di petakan kos-nya.
“Atas dasar ditemukannya ganja 428,26 gram dalam kotak, yang baru tiba di petakan kos-nya, belum digunakan sama sekali. Selain itu di saku celana Rossy juga ditemukan ganja 2,52 gram,” lanjut Herie.
Tanpa Didampingi Pengacara
Herie menambahkan Rossy diproses secara hukum, tanpa didampingi oleh pengacara dalam penyidikan. Padahal Rossy didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Ketiga Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
“Ketiga pasal tersebut memuat ancaman maksimal sampai dengan 20 tahun penjara. Harusnya Rossy selalu didampingi Penasihat Hukum, namun Penasihat Hukum baru hadir pada proses pemeriksaan saksi,” tegas Herie.
Menurut dia, kasus ini pun terbilang janggal. Banyak ruang yang tidak terpenuhi. Rossy didakwa atas perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Namun pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan membeli tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Saksi Meringankan Tak Ada
Saksi dalam persidangan hanya penyidik yang melakukan penangkapan. Rossy pun tidak memiliki biaya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Pada 28 Mei 2020, Rossy dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun atas Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
Rossy kini menunggu putusan hakim untuk mampu melihat bahwa ia sakit dan membutuhkan pengobatan untuk rasa sakitnya. Sampai dengan saat ini pun, dari dalam rutan Rossy masih harus minum obat untuk menahan rasa sakitnya.
“Dibantu temannya Rossy bisa memperoleh obat yang ia butuhkan, karena Rossy tidak memiliki anggota keluarga di Kupang, NTT,” tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah seorang wanita lansia asal Purworejo benar-benar membuat siapapun yang membaca akan mengelus dada.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSariyani (62) hidup dengan begitu pilu. Di usianya yang kini telah senja, dia tak lagi hidup bersama sang suami sejak belasan tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaFatoni mengaku kerap bolak-balik ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk berobat.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menyebabkan sejumlah orang luka dan banyak kendaraan rusak karena ditabrak.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaAnggota Brimob diduga lepas tanggung jawab karena hanya bayar biara pengobatan 2 juta. Sementara luka korban sangat serius.
Baca SelengkapnyaLettu GDW pernah mengalami kecelakaan yang diduga menyebabkan sakit syaraf otak
Baca SelengkapnyaFerry cerita tentang sakit saraf kejepit, Ivan dan Ruben melongo.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Baca Selengkapnya