Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Kasus Reyndhart Rossy, Konsumsi Ganja Untuk Obat Kelainan Saraf

Kronologi Kasus Reyndhart Rossy, Konsumsi Ganja Untuk Obat Kelainan Saraf Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Reyndhart Rossy Siahaan (37) menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Sebelum sakit, dia bekerja sebagai porter yang mengharuskannya mengangkut barang berat.

Pasca sakit, Rossy harus kehilangan pekerjaan, dan merantau ke Labuan Bajo, NTT untuk bekerja. Awalnya, Rossy tinggal di Jakarta.

Pada 2016, Rossy pergi ke Labuan Bajo untuk kembali bekerja, kali ini di bidang pariwisata. Namun, pada 2018 penyakitnya kembali kambuh, dan ia merasa terus kesakitan, kemudian mencoba berbagai pengobatan medis, namun masih terus merasakan sakit.

“Pada 2019, Rossy lelah dengan pengobatan medis, dan mencari informasi pengobatan lainnya, akhirnya ia menemukan informasi bahwa penyakitnya bisa ditangani dengan konsumsi air rebusan ganja,” jelas Kuasa Hukum Reyndhart Rossy, Herie CN Lay dalam siaran pers, Kamis (11/6).

Akhirnya Rossy mencari informasi bagaimana cara mengakses ganja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia mengkonsumsi ganja, yang hanya dilakukan dengan meminum air rebusan ganja, tidak pernah menghisap ganja. Sejak meminum air rebusan ganja, Rossy merasakan kesembuhan dan kondisi tubuh yang lebih baik.

Pada November 2019 lalu, Rossy kembali berusaha mendapatkan ganja, sayangnya pada 17 November 2019, Rossy ditangkap polisi di petakan kos-nya.

“Atas dasar ditemukannya ganja 428,26 gram dalam kotak, yang baru tiba di petakan kos-nya, belum digunakan sama sekali. Selain itu di saku celana Rossy juga ditemukan ganja 2,52 gram,” lanjut Herie.

Tanpa Didampingi Pengacara

Herie menambahkan Rossy diproses secara hukum, tanpa didampingi oleh pengacara dalam penyidikan. Padahal Rossy didakwa dengan dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Ketiga Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.

“Ketiga pasal tersebut memuat ancaman maksimal sampai dengan 20 tahun penjara. Harusnya Rossy selalu didampingi Penasihat Hukum, namun Penasihat Hukum baru hadir pada proses pemeriksaan saksi,” tegas Herie.

Menurut dia, kasus ini pun terbilang janggal. Banyak ruang yang tidak terpenuhi. Rossy didakwa atas perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Namun pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan membeli tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Saksi Meringankan Tak Ada

Saksi dalam persidangan hanya penyidik yang melakukan penangkapan. Rossy pun tidak memiliki biaya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Pada 28 Mei 2020, Rossy dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun atas Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.

Rossy kini menunggu putusan hakim untuk mampu melihat bahwa ia sakit dan membutuhkan pengobatan untuk rasa sakitnya. Sampai dengan saat ini pun, dari dalam rutan Rossy masih harus minum obat untuk menahan rasa sakitnya.

“Dibantu temannya Rossy bisa memperoleh obat yang ia butuhkan, karena Rossy tidak memiliki anggota keluarga di Kupang, NTT,” tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Kakinya Terlindas Kereta, Wanita Tua ini Harus Banting Tulang Jualan Asongan Pakai Kursi Roda Demi Hidupi 4 Anak
2 Kakinya Terlindas Kereta, Wanita Tua ini Harus Banting Tulang Jualan Asongan Pakai Kursi Roda Demi Hidupi 4 Anak

Kisah seorang wanita lansia asal Purworejo benar-benar membuat siapapun yang membaca akan mengelus dada.

Baca Selengkapnya
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah

Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Kisah Tragis Janda 4 Anak Kakinya Terlindas Kereta lalu Diamputasi, Banting Tulang Jualan Keliling Pakai Kursi Roda Cuma Dapat Rp20 Ribu
Kisah Tragis Janda 4 Anak Kakinya Terlindas Kereta lalu Diamputasi, Banting Tulang Jualan Keliling Pakai Kursi Roda Cuma Dapat Rp20 Ribu

Sariyani (62) hidup dengan begitu pilu. Di usianya yang kini telah senja, dia tak lagi hidup bersama sang suami sejak belasan tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Ngadu ke Wapres Gibran, Driver Ojol Minta Relokasi Rusun
Ngadu ke Wapres Gibran, Driver Ojol Minta Relokasi Rusun

Fatoni mengaku kerap bolak-balik ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk berobat.

Baca Selengkapnya
Sadis! Pemuda Disekap Berbulan-bulan & Dianiaya Brutal: Disundut Arang, Kelamin Diberi Bubuk Cabe Hingga Dihantam LPG
Sadis! Pemuda Disekap Berbulan-bulan & Dianiaya Brutal: Disundut Arang, Kelamin Diberi Bubuk Cabe Hingga Dihantam LPG

Keluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan & Tabrak Warga di Kota Tangerang Positif Narkoba!
Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan & Tabrak Warga di Kota Tangerang Positif Narkoba!

Peristiwa itu menyebabkan sejumlah orang luka dan banyak kendaraan rusak karena ditabrak.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Anggota Brimob Diduga Mabuk Aniaya Tukang Becak Hingga Lumpuh, Kini Dilaporkan ke Propam
Duduk Perkara Anggota Brimob Diduga Mabuk Aniaya Tukang Becak Hingga Lumpuh, Kini Dilaporkan ke Propam

Anggota Brimob diduga lepas tanggung jawab karena hanya bayar biara pengobatan 2 juta. Sementara luka korban sangat serius.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ: Lettu GDW Sakit Syaraf Otak, Bisa Bertindak di Luar Kesadaran
Fakta Baru Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ: Lettu GDW Sakit Syaraf Otak, Bisa Bertindak di Luar Kesadaran

Lettu GDW pernah mengalami kecelakaan yang diduga menyebabkan sakit syaraf otak

Baca Selengkapnya
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Melongo dengar Cerita Ferry Maryadi Awalnya Kena Saraf Kejepit
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Melongo dengar Cerita Ferry Maryadi Awalnya Kena Saraf Kejepit

Ferry cerita tentang sakit saraf kejepit, Ivan dan Ruben melongo.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemuda Disekap Berbulan-bulan dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Ternyata Dipicu Utang Piutang
Kasus Pemuda Disekap Berbulan-bulan dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Ternyata Dipicu Utang Piutang

Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.

Baca Selengkapnya