Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri

Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri Buronan kasus tindak pidana korupsi di Garut, Tauhidi Fahrurozi ditangkap. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap buronan Tauhidi Fachrurozi, Kamis (16/9). Tauhidi ditangkap Tim Kejari Garut di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat. Dia sudah 12 tahun jadi buronan dalam kasus kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan kronologi penangkapan Tauhidi. Menurut dia, Tauhidi ditangkap di rumahnya.

Tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Tauhidi selama beberapa hari. Pemantauan dilakukan untuk memastikan Terpidana berada di kediamannya.

“Dan setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.

Kasus Tauhidi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Dalam proyek tersebut, dilakukan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000.

Dalam hal ini, PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur TB. M. Taufiq A mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Tauhidi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada. Dia juga tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Padahal Tauhidi sebagai pelaksana telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821.

“Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp597.503.049.52,” jelas dia.

Ketahuan Usai Cerai

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.

"Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui," kata Neva, Kamis (16/9).

Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi

Junaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Tahanan Kabur dari Rutan Makassar
Akhir Pelarian Tahanan Kabur dari Rutan Makassar

Junaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.

Baca Selengkapnya