Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap buronan Tauhidi Fachrurozi, Kamis (16/9). Tauhidi ditangkap Tim Kejari Garut di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat. Dia sudah 12 tahun jadi buronan dalam kasus kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan kronologi penangkapan Tauhidi. Menurut dia, Tauhidi ditangkap di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Tauhidi selama beberapa hari. Pemantauan dilakukan untuk memastikan Terpidana berada di kediamannya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
“Dan setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
Kasus Tauhidi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Dalam proyek tersebut, dilakukan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000.
Dalam hal ini, PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur TB. M. Taufiq A mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Tauhidi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada. Dia juga tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Padahal Tauhidi sebagai pelaksana telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821.
“Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp597.503.049.52,” jelas dia.
Ketahuan Usai Cerai
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.
"Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui," kata Neva, Kamis (16/9).
Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Junaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca Selengkapnya