Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi KPK Tangkap Tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta

Kronologi KPK Tangkap Tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, KPK juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak berperkara di PN Jakarta Barat. Ketiganya dijerat sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan lima orang di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Kelima orang yang diamankan yakni pengacara Sukiman Sugita (SSG), Alvin Suherman (AVS) selaku pengacara Sendy Perico (SPE), pihak swasta Ruskian Herdianto, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Syarif mengatakan, awalnya tim penindakan KPK mengamankan Sukiman dan Ruskian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jumat (28/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kemudian kedua orang tersebut dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Jaksa Yadi sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung.

"Dari YHE (Jaksa Yadi), KPK mengamankan uang sebesar SGD 8.100," kata Syarif.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB tim penindakan mengamankan pengacara Alvin. Usai mengamankan Alvin dan membawanya ke gedung KPK, tim menerima informasi bahwa Jaksa Yuniar telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.

"Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP (Yuniar) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Syarif.

Setelah itu Jaksa Yuniar dibawa Jaksa Yadi dibawa ke gedung merah putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari jaksa Yuniat, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.

"Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan, Jamintel Jan Samuel Maringka menyerahkan Aspidum Agus Winoto ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu, AGW (Agus Winoto) bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," kata Syarif.

Uang yang berada di ruangan Agus Winoto tersebut merupakan uang suap yang diberikan Sendy Perico. Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat.

Syarif mengatakan, awalnya Sendy melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin selaku pengacara Sendy kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun.

"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Syarif.

Alvin dan Sendy kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat, 28 Juni 2019. Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Kemudian, pada Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

"Kemudian RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," kata Syarif.

Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Syarif.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Guntur Romli Bocorkan Hasto PDIP Punya Video Skandal Elite RI, Daya Ledaknya Mengerikan!
VIDEO: Guntur Romli Bocorkan Hasto PDIP Punya Video Skandal Elite RI, Daya Ledaknya Mengerikan!

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Elite PDIP Ungkap Kondisi dan Posisi Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK
Elite PDIP Ungkap Kondisi dan Posisi Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

Hingga pagi ini, Hasto belum muncul untuk memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Bisa Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku
KPK Tegaskan Bisa Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka

Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sudah Sesuai Aturan
Ketua KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sudah Sesuai Aturan

Hasto kini bertatus tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan suap Pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Selain Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan Jaksel
Selain Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan Jaksel

Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1)

Baca Selengkapnya
Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman
Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman

Budiman diperiksa sebagai kasus tersebut bersamaan dengan eks Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, lalu Sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonindya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Hasto Tersangka KPK! 'Pasukan' Hukum PDIP Bergerak, Singgung Arahan Megawati
VIDEO: Kejutan Hasto Tersangka KPK! 'Pasukan' Hukum PDIP Bergerak, Singgung Arahan Megawati

KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Siapkan Tim Hukum, PDIP yakin Hasto Kristiyanto Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka di KPK
Siapkan Tim Hukum, PDIP yakin Hasto Kristiyanto Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka di KPK

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Setelah Kasus Harun Masiku Mengendap Bertahun-tahun
Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Setelah Kasus Harun Masiku Mengendap Bertahun-tahun

Kasus tersebut telah bergulir lama yakni sejak tahun 2019. Lantas muncul pertanyaan, kenapa KPK baru menetapkan tersangka Hasto Kristiyanto sekarang.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Bawa Koper saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
KPK Ungkap Alasan Bawa Koper saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

Adapun, rumah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya