Kronologi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilecehkan Kasat Reskrim Boyolali
Merdeka.com - Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan usai tersandung kasus pelanggaran atas dugaan pelecehan kepada pelaporan berinisial R, warga Bendungan, Kecamatan Simo, Boyolali.
"AKP Eko dimutasi ke Pama Yanma sambil menjalani sidang yang digelar Propam. Mutasi AKP Eko sesuai yang dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1).
Terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, kuasa hukum korban, Hery Hartono membeberkan kronoligi kejadian yang dialami kliennya sebelum bertemu Kasat Reskrim saat melapor. R sempat mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual dari salah seorang polisi.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
Hery mengatakan, kejadian bermula saat suami korban diamankan oleh Polres Boyolali terkait pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian, pada 8 Januari 2022 lalu.
Keesokan harinya, korban dijemput seorang yang mengaku anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dibawa ke Polres Boyolali. Orang tersebut mengaku hendak memberikan bantuan terhadap permasalahan yang dihadapi suami korban.
"Tanpa ragu R mengikuti oknum polisi tersebut karena ia melihat kartu anggota yang ditunjukkan. Oknum tersebut juga berjanji akan membantu kasus yang menjerat suaminya,” ujar Hery saat dihubungi, Selasa (18/1).
Hery melanjutkan, berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 19.00 WIB, R dan pria mengaku anggota polisi tersebut tiba di Polres Boyolali. Namun mereka hanya singgah sebentar, karena di saat bersamaan sedang ada persiapan apel.
“Korban langsung dibawa keluar lagi oleh oknum tersebut dengan alasan akan langsung dibawa ke Polda Jateng untuk mengurus suaminya,” katanya.
Dikatakan Hery, saat itu R sempat curiga lantaran mencium aroma minuman keras dari orang tersebut, namum dia mencoba berprasangka baik. Saat hampir masuk tol, R kemudian meminta untuk bertemu suaminya. Namun orang tersebut tetap memaksa untuk mengikutinya.
“Klien saya sampai mau lompat turun dari mobil, tapi kemudian dijambak dan ditarik oleh oknum tersebut serta diancam dengan todongan pisau,” terangnya.
Hingga akhirnya, lanjut Hery, mereka tiba di salah satu hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Di sana korban masih di bawah ancaman dan dipaksa untuk memenuhi hasrat pria tersebut.
Hery menambahkan, korban berhasil melarikan diri menggunakan ojek online setelah pelaku tertidur lelap. R kemudian bertemu dengan saudaranya dan membuat laporan ke Polres Boyolali.
“Laporan dibuat pada, 10 Januari 2022 di Polres Boyolali. Di sana ia sempat mendapat bullyan dari Kasat Reskrim,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan usai dirinya tersandung kasus pelanggaran atas dugaan dugaan pelecehan kepada pelaporan terhadap R.
"AKP Eko dimutasi ke Pama Yanma sambil menjalani sidang yang digelar Propam. Mutasi AKP Eko sesuai yang dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1).
Posisi Kasatreskrim Polres Boyolali saat ini telah diisi oleh AKP Dona Briyadi yang semula menjadi Kasatreskrim Polres Banjarnegara.Selain AKP Eko, masih ada sejumlah polisi lain yang dilaporkan atas kasus serupa.
"AKP Eko Marudin dan oknum lainnya yang diduga terlibat dalam pelaporan kini juga diperiksa Propam," ungkapnya.
Tindakan AKP Eko telah melanggar kode etik Polri. Kasus yang menjerat AKP Eko mencuat saat ada seorang warga berinsial R melapor ke Polda Jateng.
Pencopotan jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali, katanya bisa dijadikan pembelajaran anggota kepolisian lainnya bahwa pihaknya komitmen selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut, pelecehan itu saat korban menjadi sepri yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, korban sedang pemulihan di bagian mata yang dipukul pelaku.
Baca Selengkapnya