Kronologi pembakaran Polsek Bendahara buntut kematian tersangka narkoba
Merdeka.com - Bangunan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dibakar massa, Selasa 23 Oktober 2018. Pembakaran dan perusakan tersebut merupakan buntut kekesalan massa akibat salah satu warganya tewas setelah ditangkap terkait kasus narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan peristiwa bermula saat personel Polsek Bendahara menangkap seorang pengedar sabu berinisial AY (31) di kawasan Gempong Tanjung Kramat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Selasa dini hari.
AY ditangkap saat tengah transaksi. Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Bendahara Ipda Iwan Wahyudi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Bagaimana polisi disekap? 'Dalam prosesnya pada Rabu (18/10), AI menghubungi korban untuk menemui dirinya dengan menggunakan satu kendaraan. Alasannya untuk menemui rekan bisnis. Saat itu, pelaku telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban,' ungkap Kompol Mikael.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Bendahara Bripka BK, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain. Aparat pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Petugas dengan membawa tersangka bergerak sekitar pukul 04.00 WIB subuh.
"Saat itu ada 3 anggota yang pergi mengambil barang bukti lain, yakni Brigadir AM, Brigadir DDS dan Brigadir PS. Mereka berangkat menggunakan mobil patroli yang saat itu tersangka duduk di tengah, yang menyetir yakni Brigadir AM," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Namun di tengah perjalanan, tersangka dalam kondisi terborgol mencekik leher Brigadir AM yang sedang mengemudikan mobil. Akibatnya, mobil menabrak trotoar karena hilang kendali. Saat itu juga terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku.
"Setelah cekikan tersangka lepas, tersangka berusaha melarikan diri, namun sempat disergap oleh Brigadir PS," katanya.
Barang bukti sabu yang dimaksud akhirnya ditemukan terkubur dalam tanah. Selanjutnya petugas dengan membawa tersangka berikut barang bukti yang ditemukan kembali ke Mapolsek Bendahara untuk penyidikan lebih lanjut.
Setiba di Polsek, tersangka AY diberi makan oleh Brigadir DDS. Namun setelah makan, pelaku merasa pusing dan langsung tidak sadar.
Brigadir PS lantas menghubungi Ipda IW melaporkan kondisi tersangka. Kapolsek kemudian memerintahkan anggotanya untuk membawa tersangka ke puskesmas terdekat.
Pihak rumah sakit merujuk tersangka ke RSU Aceh Tamiang menggunakan ambulans. "Setiba di rumah sakit, langsung ditangani namun nyawa pelaku tidak tertolong. Kapolsek juga hadir di rumah sakit saat itu," ucap Dedi.
Puluhan warga yang mendengar kabar kematian AY berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Bendahara. Mereka kemudian merusak dan membakar Mapolsek Bendahara untuk meluapkan amarah atas tewasnya salah satu warga Gampong Tanjung Kramat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Akibatnya, sejumlah ruangan hangus dan rusak. Beberapa kendaraan operasional petugas kepolisian juga ikut dibakar massa. Situasi berangsur kondusif setelah Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Munzir menemui warga dan mengajaknya dialog sesaat setelah pembakaran.
Seluruh anggota Polsek Bendahara yang terlibat dalam penanganan kasus narkoba tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk diperiksa. Sementara Kapolsek Bendahara Ipda Iwan Wahyudi langsung dicopot atas instruksi Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak.
Selain itu, kepolisian juga masih menyelidiki penyebab kematian tersangka AY. "Kapolsek sudah dicopot langsung oleh Kapolda, saat ini masih diproses mereka semua," dia menandaskan.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaSanksi tegas itu diberikan menyusul aksi AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaKompolnas ingin memastikan proses penangan peristiwa tersebut berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaKorban tewas ditembak oleh rekannya pada Jumat, (22/11) sekira pukul 12.30 Wib dini hari di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya