Kronologi pembunuhan satu keluarga di Aceh
Merdeka.com - Ridwan (22), tersangka pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terancam hukuman mati. Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan pembunuhan Jumat (5/1) lalu.
Korban adalah majikan tersangka. Ketiga korban tewas yakni Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki Callietosng (8) ditemukan bersimbah darah di rumahnya setelah tiga hari paska peristiwa pembunuhan.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melarikan diri, satu unit tab Samsung, tiga unit handphone berbagai merek, tas selempang warna coklat, jaket warna hitam yang dipergunakan saat membunuh dan uang Rp 8.300.000.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Polisi juga menyita satu balok kayu ukuran panjang 50 centimeter. Balok kayu inilah yang dipergunakan tersangka pertama kali memukul Tjie Sun hingga pingsan.
Kemudian tersangka pergi ke dapur melihat ada sebilah pisau stainless gagang putih. Dengan pisau itulah tersangka membunuh ketiga korban hingga tewas bersimbah darah. Tjie Sun terluka di bagian leher. Demikian juga istri dan anaknya yang mengalami luka di bagian yang sama.
"Tersangka sudah mengaku membunuh ketiga korban menggunakan sebilah pisau dapur yang telah kita jadikan barang bukti. Mulanya tersangka mengambil uang Rp 14 juta dan sisa Rp 8,3 juta, sebagian sudah digunakan tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1).
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan diawali saat korban memarahi tersangka. Tak terima, tersangka tersulut emosi dan langsung mengambil kayu. Lalu dia memukul kepala Tjie Sun hingga jatuh tersungkur dan pingsan.
Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur dan langsung membunuh majikannya. Setelah itu, korban mendatangi toko sebelah. Di sana ada istri korban. Saat itu istri korban baru saja keluar dari kamar mandi. Tersangka langsung mencekik dan menghujam pisau ke tubuh korban.
Tiba-tiba anak korban yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Anak korban berteriak lalu membuat tersangka kaget. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri anak tersebut dan membunuhnya.
"Bersamaan sedang membunuh istri korban, tiba-tiba anak korban turun dan berteriak, langsung membabibuta tersangka membunuh anaknya," terangnya.
Setelah pisau dicuci, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliki korban. Seluruh pintu rumah toko milik korban dikunci dari luar. Tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya.
"Setelah itu lari ke Meulaboh dan sepeda motor dititipkan di rumah sakit Meulaboh dan berangkat ke Medan dan tertangkap di Kualanamu," ungkapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya