Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi pembunuhan satu keluarga di Aceh

Kronologi pembunuhan satu keluarga di Aceh Barang bukti pembunuhan satu keluarga di Aceh. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Ridwan (22), tersangka pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terancam hukuman mati. Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan pembunuhan Jumat (5/1) lalu.

Korban adalah majikan tersangka. Ketiga korban tewas yakni Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki Callietosng (8) ditemukan bersimbah darah di rumahnya setelah tiga hari paska peristiwa pembunuhan.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melarikan diri, satu unit tab Samsung, tiga unit handphone berbagai merek, tas selempang warna coklat, jaket warna hitam yang dipergunakan saat membunuh dan uang Rp 8.300.000.

Orang lain juga bertanya?

Polisi juga menyita satu balok kayu ukuran panjang 50 centimeter. Balok kayu inilah yang dipergunakan tersangka pertama kali memukul Tjie Sun hingga pingsan.

Kemudian tersangka pergi ke dapur melihat ada sebilah pisau stainless gagang putih. Dengan pisau itulah tersangka membunuh ketiga korban hingga tewas bersimbah darah. Tjie Sun terluka di bagian leher. Demikian juga istri dan anaknya yang mengalami luka di bagian yang sama.

"Tersangka sudah mengaku membunuh ketiga korban menggunakan sebilah pisau dapur yang telah kita jadikan barang bukti. Mulanya tersangka mengambil uang Rp 14 juta dan sisa Rp 8,3 juta, sebagian sudah digunakan tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1).

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan diawali saat korban memarahi tersangka. Tak terima, tersangka tersulut emosi dan langsung mengambil kayu. Lalu dia memukul kepala Tjie Sun hingga jatuh tersungkur dan pingsan.

Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur dan langsung membunuh majikannya. Setelah itu, korban mendatangi toko sebelah. Di sana ada istri korban. Saat itu istri korban baru saja keluar dari kamar mandi. Tersangka langsung mencekik dan menghujam pisau ke tubuh korban.

Tiba-tiba anak korban yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Anak korban berteriak lalu membuat tersangka kaget. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri anak tersebut dan membunuhnya.

"Bersamaan sedang membunuh istri korban, tiba-tiba anak korban turun dan berteriak, langsung membabibuta tersangka membunuh anaknya," terangnya.

Setelah pisau dicuci, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliki korban. Seluruh pintu rumah toko milik korban dikunci dari luar. Tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya.

"Setelah itu lari ke Meulaboh dan sepeda motor dititipkan di rumah sakit Meulaboh dan berangkat ke Medan dan tertangkap di Kualanamu," ungkapnya.

Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Ibu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya