Kronologi Penangkapan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Modus Game Free Fire
Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur berinisial S (21) yang memperdaya targetnya lewat hadiah game online Free Fire. Adapun korban berjumlah 11 orang.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan, pelaku ditangkap pada 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sekitar pukul 19.40 Wita. Kasus itu terungkap berawal pada Agustus 2021 lalu saat orang tua dari korban bermaksud untuk mengecek isi ponsel anaknya berinisial D (9).
"Namun si anak mengatakan tunggu dulu, sehingga menimbulkan kecurigaan di handphone anaknya. Lalu handphone dicek dan menemukan video porno, dilanjutkan mengecek percakapan Whatsapp dan galeri sampah dan menemukan video porno yang dihapus. Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya bernama Reza," tutur Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurut Reinhard, Reza merupakan nama akun Free Fire milik tersangka S. Keduanya berkenalan lewat game tersebut dan bermain bersama, hingga pelaku menawarkan hadiah berupa diamond untuk membeli fasilitas dalam permainan tersebut.
"Lalu tersangka meminta nomor Whatsapp korban dan chat di nomor Whatsapp korban, kemudian tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan meminta korban untuk mengirimkan foto dan video porno atau telanjang jika korban mau diberi diamond sebanyak 500 sampai 600 seharga Rp 100 ribu," jelas dia.
Reinhard mengatakan, korban awalnya sempat menolak tawaran tersebut. Namun, tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban.
"Sehingga korban menuruti kemauan tersangka. Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak video call sex dengan janji akan diberikan diamond lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," kata Reinhard.
Hasil penelusuran penyidik, ada 11 anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut. Mereka berada di sejumlah lokasi, antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
"Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya," Reinhard menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya