Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA yang Masuk DPO

Kronologi Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA yang Masuk DPO Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Hiendra ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020,

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi terus diburu keberadaannya.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Plri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Kemudian pada Rabu, 28 Oktober 2020, tim mendapat informasi soal keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.

"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili.

Keesokan harinya, atau tepat hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," kata Lili.

Hiendra kini harus mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10/2020).

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp46 miliar. Rezky merupakan menantu Nurhadi.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari DirektutrPT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saling Kenal, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen di Tangerang Tak Sedang Bertugas saat Temui WN Korea
Saling Kenal, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen di Tangerang Tak Sedang Bertugas saat Temui WN Korea

Hasil pemeriksaan polisi menunjukan keduanya sudah setahun saling kenal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibongkar Kejagung! Duit Miliaran Bentuk Rupiah Hingga Dollar Mengalir ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
VIDEO: Dibongkar Kejagung! Duit Miliaran Bentuk Rupiah Hingga Dollar Mengalir ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdul Qohar menerangkan bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus

Baca Selengkapnya
Kasus Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen, WN Korea dan Korban Sempat Pergi dengan Korban
Kasus Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen, WN Korea dan Korban Sempat Pergi dengan Korban

Polda Metro Jaya menemukan fakta baru kasus petugas imigrasi jatuh dari apartemen di kawasan Parung Jaya.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang
Densus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa: Polisi Bawa Koper Besar
FOTO: Momen Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa: Polisi Bawa Koper Besar

Polisi meninggalkan apartemen setelah 3 jam melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya