Kronologi pengungkapan pengiriman ganja sebanyak 1,3 ton asal Aceh
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2017.
Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh.
"Kita dapat info jaringan Aceh berkaitan dengan jual ganja di Jakarta. Kemudian beberapa jaringan pernah kita tangkap seperti di Gambir tapi tak sebesar ini dia sempalan-sempalan jual sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tim di lapangan melakukan penyelidikan menelusuri jalur dari Aceh, Medan, sampai Lampung. Perjalanan itu membuahkan hasil dan mendapat informasi akan ada pengiriman menuju Jakarta menggunakan mobil boks yang dimodifikasi. Di dalamnya dibuat ruang kecil ukuran lebar 1 meter lalu ditutupi karung isi arang untuk pengelabuan.
Pengungkapan ganja 1,3 ton asal Aceh ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi
"Anggota identifikasi kirim ganja dengan mobil boks. Kita ikuti terus sampai Jakarta Barat kita tangkap. Modus mobil boks itu ada dibuatkan kolom lebarnya 1 meter kolom ditutup plat antar supir ada di kotak boks," jelas Argo.
Pada tanggal 31 Desember, mobil boks tiga orang pengantar diamankan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Tiga tersangka itu berinisial FA, YC, dan AS.
Pengakuan tiga tersangka, didapati dua orang pengendali berinisial RA dan RS. RA ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi dan RS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keduanya diamankan pada Senin (1/1).
Kemudian informasi dua tersangka itu dilacak sebuah gudang penyimpanan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Penerima barang berinisial GD diamankan polisi.
Adapun pengiriman ini dikendalikan oleh bandar berinisial MUN. Dia juga melibatkan dua orang lainnya berinisial BM dan IL. Tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan ketiganya.
"Sekarang kita kembangkan. Ada beberapa tersangka berurusan dengan kepolisian kita ada data, kembangkan penyelidikan," kata Argo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1,300 bungkus dengan berat 1 kg per bungkus. Satu unit mobil boks beserta isi karung arang dan empat unit kendaraan roda empat. Serta beberapa perangkat dan delapan tabungan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun sampai kurungan seumur hidup.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya