Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi pengungkapan pengiriman ganja sebanyak 1,3 ton asal Aceh

Kronologi pengungkapan pengiriman ganja sebanyak 1,3 ton asal Aceh Pengungkapan ganja 1,3 ton asal Aceh. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2017.

Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh.

"Kita dapat info jaringan Aceh berkaitan dengan jual ganja di Jakarta. Kemudian beberapa jaringan pernah kita tangkap seperti di Gambir tapi tak sebesar ini dia sempalan-sempalan jual sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/1).

Tim di lapangan melakukan penyelidikan menelusuri jalur dari Aceh, Medan, sampai Lampung. Perjalanan itu membuahkan hasil dan mendapat informasi akan ada pengiriman menuju Jakarta menggunakan mobil boks yang dimodifikasi. Di dalamnya dibuat ruang kecil ukuran lebar 1 meter lalu ditutupi karung isi arang untuk pengelabuan.

pengungkapan ganja 13 ton asal aceh

Pengungkapan ganja 1,3 ton asal Aceh ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

"Anggota identifikasi kirim ganja dengan mobil boks. Kita ikuti terus sampai Jakarta Barat kita tangkap. Modus mobil boks itu ada dibuatkan kolom lebarnya 1 meter kolom ditutup plat antar supir ada di kotak boks," jelas Argo.

Pada tanggal 31 Desember, mobil boks tiga orang pengantar diamankan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Tiga tersangka itu berinisial FA, YC, dan AS.

Pengakuan tiga tersangka, didapati dua orang pengendali berinisial RA dan RS. RA ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi dan RS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keduanya diamankan pada Senin (1/1).

Kemudian informasi dua tersangka itu dilacak sebuah gudang penyimpanan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Penerima barang berinisial GD diamankan polisi.

Adapun pengiriman ini dikendalikan oleh bandar berinisial MUN. Dia juga melibatkan dua orang lainnya berinisial BM dan IL. Tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan ketiganya.

"Sekarang kita kembangkan. Ada beberapa tersangka berurusan dengan kepolisian kita ada data, kembangkan penyelidikan," kata Argo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1,300 bungkus dengan berat 1 kg per bungkus. Satu unit mobil boks beserta isi karung arang dan empat unit kendaraan roda empat. Serta beberapa perangkat dan delapan tabungan.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun sampai kurungan seumur hidup.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya