Kronologi Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Warga Iran ke Indonesia Dibongkar Polisi
Merdeka.com - Polisi mengungkap upaya penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram dilakukan warga Iran dengan modus dicampurkan dalam cairan bensin. Barang haram tersebut coba masuk ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan, awalnya jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu cair yang diselundupkan melalui jalur laut oleh sindikat Iran. Polisi kemudian melakukan joint operation dan mendapatkan koordinat pengiriman serta penjemputan sabu di banten.
"Dikirimkan kepada seseorang di Pelabuhan Cikesik, Pandeglang Banten," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Mukti, polisi membututi seorang WNA berinisial NB bin MS (32), diduga sebagai kurir penjemput sabu. Tim lantas menyewa kapal nelayan, hingga akhirnya telihat sebuah kapal speedboat mencurigakan pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.
"Serta satu unit kapal nelayan yang sedang berjalan atau bergerak dari arah pantai menuju laut," jelas dia.
Sabu Cair Disamarkan Jerigen Bensin
Dari situ, polisi menangkap dan menggeledah kapal nelayan tersebut dan ditemukan lima jerigen berisikan bensin yang diduga campuran narkotika jenis sabu cair. Polisi kemudian menangkap WNA Iran tersebut. Sementara satu rekannya melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus operandi menyelundupkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 264,73 kilogram yang apabila telah dimasak menghasilkan kurang lebih 750 kilogram sabu kristal dari Iran melalui perairan yang dicampur dengan bensin untuk mengelabui petugas," Mukti menandaskan.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2)undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya