Kronologi Polisi Diduga Tolak Laporan Korban Pencurian Lalu Disuruh Pulang
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kronologi viralnya laporan korban pencurian ditolak hingga dimarahi oleh anggota Polsek Pulogadung. Menurutnya, saat itu petugas tidak bermaksud memarahi korban bernama Meta.
"Jadi pada 7 Desember 2021, pukul 20.00 WIB. Sebenarnya tidak dimarahi, hanya oknum tersebut sempat berbincang tentang ATM korban terlalu banyak. Sekaligus menjelaskan kalau memiliki ATM banyak, maka administrasinya mahal dan mengatakan seperti itu" katanya kepada merdeka.com, Senin (13/12).
"Sudah bu tenangin diri saja di rumah, kalau kejadian begitu bingung juga nyarinya, susah nyarinya," sambungnya mengikuti ucapan petugas tersebut.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Menurut Erwin, korban tetap dilayani dengan baik dengan menerima laporan kehilangan harta benda oleh SPK Polsek Gadung dengan nomor STLK 111/ STLK/XII/2021/ Sek PG.
"Untuk surat tanda lapor kehilangan barang/surat sudah dibuat. Yang belum saat itu belum dibuat laporan polisiny. Karena ibu terburu buru. LP dibuat tanggal 11 Desember 2021 di Polres Jakarta Timur," katanya.
Namun, kata Erwin, yang membuat korban tersinggung adalah perkataan anggota tersebut. Korban meviralkan kejadian itu di media sosial.
"(Kesal karena oknum bukan ditolak) Betul sekali. Yang kemudian ibu merasa dengan omongan oknum tersebut 'tinggal di rumah saja" dalam arti disuruh pulang atau ditolak laporannya," ujarnya.
Erwin mengaku, kejadian itu baru ketahui usai Kapolsek Pulogadung memberitahunya. Setelah itu muncul video itu di media sosial hingga viral.
"Saya tugaskan Propam untuk menyelidiki dan beberapa saat kemudian mereka melapor ada indikasi kuat oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga langsung saya mutasi saat itu juga ke Polres untuk diperiksa intensif. Dan saat ini masih didalami dan masih diperiksa Propam Polres Metro Jaktim," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca Selengkapnya