Kronologi Polisi Tangkap Selebgram di Bali Live Bugil
Merdeka.com - Selebgram berinisial RR (32) alias Kuda Poni alias Bintang Live, diketahui sudah membuat konten live bugil selama empat bulan. Kasus tersebut terungkap ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Pelapor adalah masyarakat yang tentunya mulai resah dengan banyaknya video RR yang mulai beredar dengan konten kesusilaan sejak 4 bulan yang lalu. Dan saat itu kami dari kepolisian inten melakukan penyelidikan terkait akun yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Kemudian sekitar dua bulan, polisi baru bisa memastikan bahwa pelaku adalah RR dengan akun Mangolive memakai julukan Kuda Poni.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan selebgram tersebut? Berdasarkan penelusuran, selebgram itu telah menjual visa haji palsu kepada sejumlah orang.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa selebgram yang viral karena perselingkuhan? Hanum Mega kembali jadi sorotan usai ia membongkar perselingkuhan suaminya. Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dan sekira tiga hari sebelum penangkapan, hari Selasa 14 September 2021, baru kami tahu alamat tinggalnya. Serta pada hari Jumat 17 September 2021, dini hari kita tangkap yang bersangkutan saat live streaming," imbuhnya.
Polisi masih mendalami dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk seorang perempuan yang pernah muncul dalam salah satu live.
"Masih kami dalami siapa dia, dan apakah temannya itu juga membuat konten yang sama dengan RR di medsos, serta siapa saja pihak yang terlibat dan ikut bertanggung jawab atas konten asusila RR tersebut," ujar Mikael.
Saat ditangkap, RR hanya bisa tertunduk ketika digiring polisi di lobi Polresta Denpasar, Bali, Senin (20/9) siang.
RR ditangkap polisi saat melakukan live bugil lewat aplikasi Manggo di sebuah apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409, Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA.
"Pelaku mempertontonkan aurat atau telanjang bulat, bahkan secara terang-terangan secara live pada media sosial manggo," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9).
RR di dalam media sosial manggo dikenal dengan nama bekennya Kuda Poni atau Bintang Live. Pelaku diketahui berstatus janda anak satu asal Cianjur Jawa Barat.
"Pelaku, mengakui memiliki akun atau ID di medsos manggo dan bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya. Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos. Di mana, keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp 25 sampai Rp50 juta rupiah setiap bulannya," imbuhya.
Ia menerangkan, pelaku dalam seminggu bisa melakukan 4 kali live dengan durasi satu jam atau setengah jam dengan bugil di depan kamera. Sementara, motif pelaku hal tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk bertahan hidup sehari-hari.
Dari pengakuan pelaku sebelumnya bekerja sebagai Ladies Company (LC) di salah satu hiburan karaoke di Bali. Namun karena Pandemi Covid-19 dan tempat hiburan sepi, akhirnya dia beralih profesi dengan mempertontonkan dirinya dengan bugil.
"Iya, karena pandemi. Selama ini dia bekerja LC pada saat Covid-19 ini tempat hiburan atau tempat karoke sepi pengunjung," ujarnya.
Pelaku dikenai Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
F sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaGuru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPenangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka dengan akun Icha Shakila memang berteman secara maya.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, selebgram ditangkap di sebuah lokasi pada Senin 22 April 2024 malam kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi mencari penyebar video pasangan bule mesum di pantai yang viral di media sosial. Pelaku diduga sengaja merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaAksi bule mesum itu viral di media sosial dan tersebar dalam pesan berantai.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca Selengkapnya