Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi polisi tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka

Kronologi polisi tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara. ©Istimewa

Merdeka.com - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 70 tahun tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak bepergian ke Chile.

"Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi alasan dari pada penangkapan, yang pertama adalah adanya laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/10).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan kemudian diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa struk ATM debit untuk pembayaran operasi plastik di rumah sakit.

"Kemudian ada buku catatan operator operasi sudah kita amankan juga. Jadi kita mempunyai bukti-bukti yang banyak. Kita juga memeriksa saksi direktur Rumah Sakit Vina Estetica sudah kita periksa. Kemudian ada tiga perawat sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian yang selanjutnya adalah dokter yang merawat pun sudah kita lakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan para saksi, terungkap adalah masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal" lanjutnya.

Kemudian polisi melakukan permohonan pencekalan ke Imigrasi. Setelah itu, polisi sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi bahwa Ratna akan berangkat ke Chile. Di waktu bersamaan, polisi kemudian menetapkan Ratna sebagai tersangka. Kepolisian segera menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta.

Ratna kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Kita kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di situ, dan juga dengan Undang-undang ITE Pasal 28, kita junctokan Pasal 45. Ancamannya 10 tahun," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol
Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol

penangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung

Baca Selengkapnya
Momen Kapolres Bandara Belikan Tiket Pesawat Seorang Nenek Korban Penipuan
Momen Kapolres Bandara Belikan Tiket Pesawat Seorang Nenek Korban Penipuan

Wanita berusia 50-an tahun ini menjadi korban penipuan penjualan tiket bodong yang dia pesan online melalui sambungan telepon.

Baca Selengkapnya
Nenek 60 Tahun Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT
Nenek 60 Tahun Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT

Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.

Baca Selengkapnya
Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pembunuh di Palembang
Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pembunuh di Palembang

Tim sedang dalam perjalanan menuju Jakarta setelah berhasil menangkap pelaku di Palembang

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura

Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya