Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet

Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet Penjelasan Rachel Vennya. Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya memasuki babak baru. Perkara kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam persidangan terungkap kronologi lolosnya Rachel dari kewajiban karantina saat kepulangannya dari Amerika Serikat di masa Pandemi Covid-19.

Berikut kronologinya:

Orang lain juga bertanya?

18 September 2021

Pukul 00.30 WibRachel tiba dari Amerika Serikat. Mendarat di pintu ketibaan Internasional Terminal 3. Saat itu, Rachel, Salim kekasihnya, serta si manager ditemui seorang petugas bernama Ovelina di bagian bagasi. Pun ketiganya diminta mengikuti arahan dari Ovelina.

Kemudian, ketiganya diminta seorang petugas menumpang Damri menuju Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Pukul 02.00 WibRachel, Salim dan managernya tiba di Wisma Atlet. Namun, tidak sampai masuk ke dalam kamar. Mereka hanya sekedar didata penghuni.

"Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan Ovelina mengungkap uang Rp40 juta adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," kata Ovelina.

Hal yang Memberatkan

Hal yang memberatkan, Rachel dinilai bersalah dan sebagai public figure dirinya dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim.

Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana

Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kini Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Dulu Ungkap Biaya Hidup Tiap Bulan Ratusan Juta
Kini Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Dulu Ungkap Biaya Hidup Tiap Bulan Ratusan Juta

Ruben blak-blakan soal uang yang dia berikan untuk Sarwendah setiap bulannya. Nilainya bikin Irfan Hakim melongo

Baca Selengkapnya
Viral Di Media Sosial, Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta
Viral Di Media Sosial, Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta

Pihak teuku Ryan angkat bicara soal transferan sebesar setengah miliar.

Baca Selengkapnya
Pakai Sisa Uang Perjalanan Dinas, Pegawai Kementan Patungan Capai Rp50 Juta untuk Sopir hingga ART SYL
Pakai Sisa Uang Perjalanan Dinas, Pegawai Kementan Patungan Capai Rp50 Juta untuk Sopir hingga ART SYL

Uang THR itu dapat dikumpulkan berkat sisa beberapa uang perjalan dinas atau operasional.

Baca Selengkapnya
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta

Uang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Selama 2 Tahun, Kakak SYL Tenri Olle Dapat Honor Rp10 Juta per Bulan dari Kementan
Selama 2 Tahun, Kakak SYL Tenri Olle Dapat Honor Rp10 Juta per Bulan dari Kementan

Uang tersebut diberikan kepada Tenri secara di transfer langsung.

Baca Selengkapnya