Kronologi Santri di Tangerang Tewas Dikeroyok Teman
Merdeka.com - Polisi telah menerima hasil autopsi terhadap jasad RAP (13), santri yang tewas dianiaya 12 rekannya di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Tangerang. Remaja itu diketahui mendapat hantaman benda tumpul dari pukulan dan tendangan, serta kepalanya dibenturkan ke lantai dan dinding asrama.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan bahwa hasil autopsi RSUD Kabupaten Tangerang telah dijadikan sebagai alat bukti penetapan 12 santri sebagai tersangka penganiayaan itu.
"Barang bukti yang dilakukan pengamanan, hasil autopsi. Dari hasil autopsi itu ada terjadi kekerasan benda tumpul, baik itu di bagian kepala, wajah dada dan beberapa bahu. Kemudian keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki, termasuk membenturkan kepala ke dinding tembok dan lantai," jelas Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8).
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Siapa yang menjadi korban santet? 'Semua permukaan eksterior dari guci awalnya tertutup teks yang mengandung lebih dari 55 nama yang diukir, puluhan di antaranya sekarang hanya bertahan sebagai huruf-huruf terpisah yang mengambang atau coretan pensil yang samar,' jelas Lamont.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Gara-Gara Bangunkan Senior Salat Subuh
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga tindak kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RAP oleh 12 orang santri lainnya itu, dilatarbelakangi rasa ketersinggungan pelaku terhadap korban karena membangunkan kakak kelasnya untuk salat berjamaah subuh menggunakan kaki.
"Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan, pada saat dia hendak salat subuh, membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban," jelas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, 12 anak dijadikan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan santri itu. Lima di antaranya ditahan polisi, sedangkan tujuh santri lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing.
Ke-12 anak itu disangkakan dengan pasal pidana penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap para pelaku.
Baca SelengkapnyaSantri itu tengah berada di Perpustakaan saat dianiaya seniornya.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca SelengkapnyaPengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.
Baca SelengkapnyaHasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal Polsek Serpong, didapati enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus kematian santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, yang bernama Airul Harapan masih penuh misteri.
Baca SelengkapnyaDokter Kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pun telah melakukan autopsi terhadap jasad RF.
Baca SelengkapnyaTragisnya, terdapat paku pada kayu tersebut. KAF tewas usai lemparan kayu berpaku itu terkena di kepalanya.
Baca SelengkapnyaPesantren dinilai terkesan menutupi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca Selengkapnya