Kronologi Satu Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan
Merdeka.com - Polisi baru membeberkan bahwa salah satu anggota yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah meninggal dunia sejak Januari 2021 lalu.
"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Menurut Rusdi, EPZ meninggal dunia di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Setelah kecelakaan tengah malam itu, dia dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB siang.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Siapa yang tewas dalam penyerangan KKB? Berdasarkan hasil investigasi, personel OPM yang tewas adalah Engabub.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Rusdi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengkonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.
"Karena kecelakaan," kata Agus.
Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Proses masih penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2021.
Menurut Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Sudah," tutur Agus saat dikonfirmasi soal penembakan laskar FPI, Jakarta, Senin 22 Maret 2021.
Agus belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaAKP Ryanto Ulil Anshar ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan AKP Dadang melepaskan tembakan ke arah AKP Ulil dari jarak dekat.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca Selengkapnya