Kronologi Seorang Anak di Demak Polisikan Ibu Kandung
Merdeka.com - Polres Demak menangguhkan penahanan kasus Sumiyatun (36), ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) karena melakukan penganiayaan. Meski kasus tersangka ditangguhkan penahanan, proses hukum tetap berjalan lantaran anak minta keadilan.
"Yang jelas kasus tidak besar hanya perkara ringan terjadi pada Agustus 2020. Kita sudah mediasi tiga kali ke dua belah pihak, karena ada unsur lain seorang anak menolak untuk damai. Dia sudah memaafkan, dan mengakui ibunya kandung, tapi hanya ingin kasusnya terus diproses sampai pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam gelar perkara di Polres Demak, Senin (11/1).
Dia menyebut kejadian pelaku menimpa sang anak itu terlalu lama sehingga membuat anak ini sakit hati karena kejadian tersebut, yakni perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan. Sedangkan polisi yang sudah menangkap ibundanya pada 8 Januari 2021 justru, penahananya ditanguhkan sama Ketua DPRD.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Kalau penahanan harus ada jaminan. Sehingga atas pertimbangan penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkapnya.
Kejadian berawal korban A yang masih remaja itu berniat pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya di dalam lemari. Saat sedang cekcok, A berusaha mengemasi pakaiannya di rumah. Namun oleh ibunya dibentak-bentak. Keduanya juga saling dorong hingga A memilih bergegas keluar rumah. Dia juga telah berulang kali dipukul, dicakar hingga dijambak rambutnya oleh ibunya hingga pelipis kiri dan hidung terluka.
Saat melaporkan tindakan ibunya, korban A membawa bukti berupa selembar kerudung, dan empat saksi masing-masing Khoirur Rohman yang tak lain bapaknya sendiri, Haryono selaku Kades Banjarsari, Parwito selaku Kepala Dukuh Karangtengah dan juga Nur Salim sebagai Ketua RT di kampungnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaIbu muda itu mengaku anaknya diambil paksa mantan suami pada 7 September 2022 silam.
Baca Selengkapnyakorban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaDiduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya