Kronologi Terungkapnya Kasus Guru Perkosa 12 Santri Hingga Hamil dan Melahirkan
Merdeka.com - Seorang guru di pondok pesantren, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh santri yang jadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.
Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.
Polisi membeberkan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai dugaan eksploitasi anak korban yang dilakukan oleh Herry, pihak kepolisian menunggu laporan dan pengaduan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia, Kamis (9/21).
Polisi menjelaskan alasan tidak mengungkap kasus ini ke media. Karena menyangkut dampak psikologis dan sosial korban. Meski tidak mengungkap ke permukaan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
"Kasihan kan mereka itu. Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ucapnya.
Terungkap di Persidangan
Kasus ini tak terungkap ke permukaan hingga akhirnya terbongkar saat persidangan. Persidangan dimulai 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021.
LPSK mengungkap fakta persidangan Fakta persidangan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu. Mereka dieksploitasi oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Polisi belum menyelidiki kasus dugaan eksploitasi.
Alasannya, saat proses penyelidikan, penyidik fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry. Polisi berharap pihak yang mengetahui kasus ini untuk melapor. Disertai bukti-bukti.
"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," kata dia.
Wakil Ketua (LPSK), Livia Istania DF Iskandar menyampaikan dalam fakta persidangan, pelaku mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," tulis dia melalui keterangan pers yang diterima.
Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaAntara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca Selengkapnya