Kronologi Unjuk Rasa Berujung Penembakan Pendemo Hingga Tewas di Parigi Moutong
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan terkait kondisi di lapangan, ketika aksi unjuk rasa penolakan tambang emas PT Trio Kencana, Sabtu (12/2) malam yang berujung tewasnya Erfadi (21) yang tertembak peluru tajam.
Saat unjuk rasa berlangsung, para demonstran turut memblokade jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan antara Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, dan Sulteng, sehingga timbul kemacetan panjang.
"Jadi arus lalu lintas yang melintas dari Sulut, Gorontalo, maupun Sulteng terhambat. Jadi kemacetan hampir mencapai 10 km," katanya saat dihubungi, Senin (14/2).
-
Kenapa warga demo jalan rusak? 'Ke mana uang pajak kami? Ke mana uang pajak kami? Bertahun-tahun kami merasakan jalan rusak yang seperti ini,' seru sang orator dalam sebuah video yang diunggah lewat Instagram @merapi_uncover.
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Apa dampak demo buruh pada lalu lintas? Banyaknya massa berimbas arus lalu lintas di Bekasi dan sekitarnya pada Kamis (30/11).
Adapun kronologi kejadian blokade berlangsung sejak 12.00 Wita Sabtu (12/2). Para demonstran menolak tambang menutup jalan dari dua arah hingga tengah malam.
Masyarakat Mulai Marah
Karena tak kunjung dibuka, Didik menjelaskan kondisi saat itu mulai memanas sebab masyarakat yang terdampak kemacetan mulai marah. Pasalnya, mobil ambulans pun tidak boleh lewat saat itu.
"Mereka tetap menutup, kalau kita biarkan maka akan menjadi keributan di situ. Karena masyarakat yang mau melintas ini sudah marah juga, para sopir. Karena dia nggak peduli ada ambulans, ada apa, tidak boleh lewat," tuturnya.
Sehingga, Didik mengatakan jika kepolisian akhirnya mengambil langkah untuk membubarkan secara paksa massa demonstran agar akses jalan kembali membuka blokade jalan. Namun, saat dibubarkan, massa malah melawan.
"Dari pada terjadi konflik, makanya kepolisian mengambil tindakan untuk membuka blokade. Setelah dibubarkan memang terjadi perlawanan. Terakhir diketahui ada 1 korban," tutupnya.
Propam Periksa 17 Anggota Polri
Sebelumnya, Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong memeriksa 17 polisi serta mengamankan 15 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 15 pucuk senpi genggam jenis HS.
"Sekarang ini Tim Labfor telah ke TKP. Kemudian Propam telah memeriksa 17 orang dan 15 senpi laras pendek telah diamankan," ujarnya melalui telepon, Senin (14/2).
Didik menjelaskan pemeriksaan uji balistik dilakukan oleh Labfor Polda Sulsel. Labfor akan mencocokkan proyektil yang membuat Erfaldi menghembuskan napas terakhir.
"Gunanya ini untuk dilakukan uji balistik yang akan dilakukan Labfor. Nanti dicocokkan antara proyektil yang ditemukan dengan senpi yang dikumpulkan ini," tuturnya.
Selain memeriksa 17 personel Polres Parimo, Polisi juga telah memeriksa 59 warga. Tidak ada warga yang ditahan dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
"Warga kemarin (diperiksa) 59 orang, setelah dimintai keterangan lalu dipulangkan kembali," bebernya.
Terkait sanksi bagi personel yang bersalah, tergantung pemeriksaan Propam. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan warga meninggal dunia.
"Sanksinya sesuai dengan kesalahannya, kalau kode etik bisa sampai PTDH. Tergantung kesalahannya masing-masing, apakah mereka melakukan penembakan terhadap orang itu, atau penembakan ke atas. Nanti tergantung kesalahannya," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menambahkan, permasalahan dua desa ini yakni Desa Mandiangin dan Desa Rengkiling sudah lama terjadi.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSejumlah warga, khususnya pengguna sepeda motor, terpaksa selap-selip di antara truk-truk besar untuk menembus kemacetan.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca SelengkapnyaKepolisian memburu para pelaku. Tidak kurang dari sepuluh pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaling dorong yang terjadi membuat pagar balai kota akhirnya jebol. Sebagian massa tampak masuk ke kompleks balai kota. CCTV, tanaman dan paving block dirusak.
Baca SelengkapnyaSelama ada pemblokiran tersebut, pengguna jalan lintas Sarolangun yang akan menuju ke Jambi belum bisa melintas.
Baca SelengkapnyaPolisi memukul mundur pendemo karena sesuai aturan batas waktu menyampaikan aspirasi pukul 18.00 Wib.
Baca SelengkapnyaBanyak pengendara terjebak kemacetan tersebut dalam waktu cukup lama.
Baca SelengkapnyaLalu lintas truk angkutan material proyek pembangunan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan warga.
Baca SelengkapnyaBentrokan pecah dalam aksi protes di perbatasan Jalur Gaza, pada Jumat kemarin. Seorang pria berkursi roda tampak tak gentar saat melawan tentara Israel.
Baca SelengkapnyaPolisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tak berselang lama, satu unit pete-pete terbakar tepat di depan halte Unibos Makassar.
Baca Selengkapnya