Kronologi Wabup Buton Utara Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara Ramadio ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Muna. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dan dua bulan penyidikan.
Gadis yang menjadi korban diketahui masih berusia 15 tahun. Diduga, korban disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali, di Kelurahan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara. Aksi ini, awalnya tak diketahui kedua orangtua korban.
Perbuatan bejat tersangka, terungkap ketika korban memberanikan diri bercerita kepada kedua orangtuanya. Keduanya lalu melaporkan Ramadio ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Kapolsek Bonegunu AKP Sunarton, membenarkan dugaan pencabulan Wakil Bupati Buton Utara. Namun, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melimpahkan kasus ke Polres Muna.
"Kami langsung serahkan ke Polres Muna yang bisa lebih baik menangani kasus ini. Sebab, ini melibatkan wakil Bupati," ujar Sunarton.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menyatakan, kasus terungkap ketika korban bercerita kepada kedua orangtuanya.
Dalam laporan resmi ke kepolisian, orangtua korban berinisial E (51) yang melapor ke Polres Muna, menyatakan awal kejadian sekitar Juni 2019, pukul 18.00 Wita. Korban sehabis mandi, diajak TB ke rumahnya.
TB belakangan diketahui merupakan kerabat korban. Menurut ayah korban yang sudah melapor di Polsek Bonegunu, TB saat itu membisiki korban jika ada seseorang yang menyukai dirinya.
Selanjutnya, TB menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Korban disuruh melepas pakaian hingga hanya tersisa baju saja.
"Lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya 'ko layani Pak Wakil, tidak sakit itu, tidak lama, tidak cukup lima menit'," ujar E bersaksi di depan polisi.
Saat itu, korban diiming-imingi uang Rp2 juta jika melayani orang yang akan ditemuinya.
Beberapa saat kemudian, tersangka Ramadio menuju ke dalam kamar yang sudah ditempati korban. Tak lama kemudian, terjadilah pencabulan.
Tersangka Ramadio lalu memberikan uang sebesar Rp2 juta. Namun, uang itu diambil TB.
"Tiga hari setelahnya, pelaku datang ke rumah saya dan mengajak anak saya pergi mencuci baju di rumahnya, ternyata terjadi lagi perbuatan itu," beber orangtua korban.
Setelah kejadian kedua kalinya, tersangka yang diketahui berstatus Wabup Buton Utara, memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban. Namun, oleh TB diambil lagi Rp 200 ribu.
Kapolres Surati Mendagri
Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho resmi bersurat ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait izin pemeriksaan wakil Bupati soal kasus pencabulan. Surat ini dikirim melalui Polda Sulawesi Tenggara lalu dilanjutkan ke Mabes Polri.
"Kami lakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Muna," ujar Debby Nugraha, dihubungi via telepon seluler, Senin (23/12/2019).
Dia menyatakan, berkas perkara yang dikirimkan polisi sudah diteliti JPU. JPU kemudian memberikan petunjuk, kasus harus satu rangkaian.
"Maksudnya, kalau ada pemeriksaan mucikari dan korban dalam BAP yang kami kirim, maka harus ada BAP yang menggunakan jasa. Nah, untuk memanggil pemeriksaan terhadap tersangka ini maka harus izin Kemendagri karena dia Wakil Bupati," tambahnya.
Soal izin dari Kemendagri, dijawab atau tidak, Wakil Bupati akan tetap diperiksa. Ada jangka waktu 30 hari bagi Kemendagri untuk menjawab surat Polres Muna.
Dua Pejabat Butur Berstatus Tersangka
Dua orang pejabat di Buton Utara, saat ini mengalami masalah hukum di Polres Muna. Keduanya juga sudah berstatus tersangka.
Dua pejabat ini diketahui berstatus Wakil Bupati Buton Utara dan Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin.
Jika Ramadio terjerat kasus pencabulan, Ahmad Afif Darvin terlibat kasus penganiayaan di Kantor Polsek Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara, Jumat (13/9/2019).
Saat itu, Afif Darvin membawa sejumlah massa dan mengamuk dalam kantor polisi. Penyebabnya, dia tak terima karena salah seorang rekannya dilapor polisi usai menganiaya seorang warga.
Sempat tak terkendali, Ahmad Afif Darvin langsung mengamuk di Polsek. Karena polisi kurang personel, Ahmad Afif sempat melukai warga lainnya.
Setelah kejadian itu, Afif melarikan diri ke Kota Kendari. Sekitar 2 minggu dalam pelarian, Afif ditangkap tim Buser Polres Kendari.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menyatakan, berkas perkara tersangka, sudah P21. Namun, pihaknya menunda menyerahkan ke pengadilan karena padatnya jadwal Desember.
"Pegawai dan staf pengadilan di Kabupaten Muna, banyak yang mengambil libur akhir Desember. Awal Januari 2020 kami akan serahkan," dia memungkasi.
Reporter: Ahmad Akbar FuaSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKorban pencabulan merupakan keponakan pelaku masih berumur 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca Selengkapnya