Kronologis Pembunuhan Janda Muda di Palembang
Merdeka.com - Agus Saputra (24) ditembak polisi di kedua kakinya dalam penangkapan di rumahnya. Dia merupakan pembunuh janda muda, YL (25), di kamar Hotel Rio Palembang.
Tersangka mengaku baru pertama kali berkencan dengan wanita penghibur. Itu pun dilakukannya ketika istrinya sedang datang bulan, sementara nafsunya sedang memuncak.
"Saya berkenalan dengan dia di aplikasi, lalu transaksi," ungkap tersangka Agus, Senin (18/1).
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah bunuh PSK online? Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,' ungkapnya.
-
Bagaimana pelaku bunuh PSK online? Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,' ujarnya.Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Kenapa pelaku bunuh PSK online? Menurut Rano, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.'Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,' ujarnya.Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku menjemput IM? “Kejadiannya sekitar jam 5. Satu orang yang jemput dibawa pakai borgol,“ terang warga setempat yang mengaku melihat peristiwa penjemputan itu, ditemui, Senin (28/8).
Dalam transaksi tersebut, korban meminta bayaran sebesar Rp700 ribu. Tersangka menawar dan disepakati Rp400 ribu.
"Tapi saya minta untuk tiga jam, dia mau dan deal," ujarnya.
Tersangka berangkat ke TKP dan langsung menemui korban di kamar hotel. Baru berhubungan badan satu kali selama 20 menit, korban menyebut sudah selesai karena waktu kencan habis.
"Saya tidak terima, saya emosi dilayani begitu," terangnya.
Alhasil, tersangka membekap mulut korban dengan bantal. Beberapa menit kemudian, korban tak bergerak lagi yang membuat tersangka panik dan melarikan diri.
"Saya sempat ingat ambil ponselnya biar tidak ada barang bukti," jelasnya.
Kemudian, tersangka pulang ke rumah tanpa menunjukkan gelagat aneh di depan istri dan anaknya. Hanya saja, pria yang sehari-hari menjual ponsel secara online itu, selalu dihantui korban dalam tidurnya.
"Tadinya saya mau menyerahkan diri ke kantor polisi, tapi takut. Saya tahan saja walaupun ngeri tiap malam didatanginya di mimpi," ungkapnya.
Hingga penangkapan terjadi, tersangka tak pernah bercerita kepada istrinya atas perbuatannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan istrinya, serta keluarga korban.
"Saya menyesal, tidak ada niat membunuhnya," akunya.
Diberitakan sebelumnya, pengunjung Hotel Rio Palembang geger dengan penemuan mayat wanita bernama YL (25) di salah satu kamar. Kematian tak wajar memunculkan dugaan korban pembunuhan.
Mayat korban ditemukan di kamar hotel yang berada di Jalan Lingkaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (6/1) dini hari. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi korban ke kamar mayat Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang dan selanjutnya melakukan olah TKP.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Mario Ivanry mengungkapkan, korban diduga kuat tewas karena dibunuh. Hal ini berdasarkan temuan bercak darah di bantal akibat luka di wajah korban.
"Dugaannya dibunuh dengan cara wajah dipukul, leher dicekik dan mulut dibekap dengan bantal," ungkap Mario, Rabu (6/1).
Usai kejadian, pelaku yang belum diketahui identitasnya membawa kabur ponsel korban. Sebab, ponselnya tidak lagi ditemukan di lokasi.
"Kemungkinannya pelaku bermaksud menghilangkan jejak," ujarnya.
Dari keterangan saksi, korban tinggal di Rumah Susun Blok 40, lantai 4, nomor 7, Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Korban menginap di hotel itu sejak Minggu (3/1). Dari pengembangan, korban berstatus sebagai wanita penghibur dan sudah menerima tiga pria selama menginap.
Korban menggunakan aplikasi WeChat untuk berkomunikasi dengan tamunya. Penyidik menaruh kecurigaan terhadap pria terakhir yang menemui korban. Pria itu datang ke kamar hotel beberapa jam sebelum korban ditemukan tewas.
"Pria itu tamu korban, mereka juga sebelumnya chatting di aplikasi WeChat," kata dia.
Dari pengembangan, tersangka Agus Saputra ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (17/1) sore. Karena berusaha kabur dan melawan petugas, tersangka ditembak polisi sebanyak tiga lobang yang mengenai kedua kakinya.
Penyidik Didatangi Korban dalam Mimpi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tidak begitu sulit karena penyidik telah mengantongi petunjuk awal di TKP. Dari situlah, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
"Tersangka mengakui sebagai pembunuh korban. Mereka berkencan melalui media sosial dan tersangka tidak terima durasi yang disepakati tidak dipenuhi korban," ungkapnya.
Selama proses penyelidikan, salah seorang penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang beberapa kali didatangi korban dalam mimpinya. Dalam mimpi itu, korban meminta petugas segera menuntaskan kasus itu dengan menangkap pelakunya.
"Penyidik berusaha maksimal dan berhasil mengungkap kasus ini dalam kurun waktu 12 hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana selama 15 hingga 20 tahun penjara.
"Banyak barang bukti yang kami sita, baik milik tersangka, korban, maupun barang-barang di TKP," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini hari sekira pukul 02.50 WIB, datang seorang perempuan masuk ke kamar korban
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AARN yang diciduk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya membunuh korbannya, bahkan dia juga merambas harta bendanya.
Baca SelengkapnyaKorban ditusuk saat melerai keributan antara pria dan wanita di hotel.
Baca SelengkapnyaIa menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku diringkus di daerah Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaTersangka memesan korban untuk berkencan lewat aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPembunuh wanita muda dalam rumah kontrakan di Gang H Daud, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Depok sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya warga dihebohkan dengan informasi adanya potongan kaki di area Taman Gardenia.
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi
Baca Selengkapnya