KRPI desak pemerintah bentuk badan riset mengenai tenaga kerja asing
Merdeka.com - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) setuju dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Aturan tersebut banyak ditentang oleh serikat buruh, juga politisi kubu oposisi, karena dikhawatirkan akan memberikan ruang kepada tenaga kerja asing seluas-luasnya.
Ketua Umum KRPI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, persoalan terkait tenaga asing ini tidak bisa dilihat parsial. Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa Indonesia juga banyak mengirim pekerja migran ke Timur Tengah dan negara Asia seperti China.
"Jadi isu seperti ini tidak bisa sepotong-sepotong. Kita harus kami katakan harus ada blueprint menjadi negara industri yang jelas seperti apa kalau tidak punya blueprint kita juga tidak mungkin menghalau bagaimana," ujar Rieke di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana proses rekrutmen tenaga kerja lokal di KITB? Caswiyono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang berupa pelatihan dan sertifikasi, warga sekitar mulai direkrut perusahaan KITB, salah satunya PT Yih Quan Foot Wear.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Siapa yang pertama kali merekrut tenaga kerja lokal di KITB? 'Tahap pertama pekerja lokal dari desa penyangga mulai bekerja di KITB. Ini sebagai bukti bahwa apa yang dicita-citakan publik hari ini terealisasi,' kata Caswiyono dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (10/10).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Menurut dia, persoalan tenaga kerja asing ini dibutuhkan pelurusan dari hulu. Rieke menuturkan bahwa pemerintah harus membuat roadmap untuk perindustrian. Dia menawarkan pemerintah untuk membentuk Badan Riset Nasional untuk memecahkan masalah tenaga kerja dari hulu.
"Harus ada perbaikan beberapa aturan tenaga kerja, termasuk persoalan tenaga asing iya, tetapi jangan kemudian itu membuat kita kaum pekerja menafikan kaum pekerja lainnya. Jadi kita fair aja yang harus diperbaiki harus diperbaiki dari hulu," ujarnya.
Sementara pengurus inti KRPI, yang juga Presiden Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), Saeful Tavip, mengatakan dengan adanya Perpres tersebut menguatkan fungsi pengawasan terhadap persoalan tenaga kerja asing. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka akan memperkecil tenaga kerja kasar masuk ke Indonesia.
"Perpres ini sebenarnya ingin mengatur lebih tegas lebih jelas, ingin mengawasi lebih jelas lagi tentang bagaimana penggunaan tenaga kerja asing supaya tidak semberangan jenis pekerjaan dimasuki tenaga kerja asing, apalagi tenaga kerja asing kasar," ucapnya.
Menurutnya, isu tenaga kerja China membanjiri Indonesia sebagai hoaks. Saeful menyebutkan, sebelum adanya Perpres tersebut pun tenaga kerja asing pun sudah banyak masuk.
"Adanya serbuan jutaan segala macam itu hoaks lah bahwa ada beberapa kasus itu pasti sejak lama itu sudah ada sejak jaman presiden sebelumnya sudah ada," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaKarding menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 4,3 juta pekerja migran yang tercatat ilegal pada 2017.
Baca Selengkapnya