KSP Klaim UU Cipta Kerja Permudah UMKM
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan membuka peluang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha. Edy mengatakan dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
"Dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan sembilan orang sudah bisa membentuk koperasi, dari sebelumnya minimum 20 orang," ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (5/11).
Selain itu, kata dia, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil juga ditanggung pemerintah. Serta ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
"Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha bagi para pelaku UMKM," papar Edy.
Sementara itu dari sisi pengembangan usaha, Edy mengungkapkan ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam hal ini, ujarnya, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan atau dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.
"Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat," ujar Edy.
Adapun akses pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 UU Ciptaker. Pasal ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan skala mikro dan kecil.
Edy menuturkan, di pasal yang sama juga diatur ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, dan UMKM tertentu juga bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker.
Di sisi lain, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.
"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujar Edy.
Sedangkan mengenai akses pasar, terdapat pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi produk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimum 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.
"Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM," jelas Edy.
Edy menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. Artinya, kata dia, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Pemerintah sendiri sejauh ini telah memberikan berbagai stimulus untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia karena menyerap tenaga kerja yang terbesar sekitar 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia di sektor UMKM.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaKepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya