KSP: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Perkuat Posisi Indonesia di Internasional
Merdeka.com - Indonesia-Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, perjanjian tersebut menjadi bukti bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola transparan dan akuntabel semakin membaik.
"Konsekuensinya Indonesia harus membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstrimisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya," kata Siti di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (26/1).
Dia menjelaskan, kerja sama ekstradisi dengan Singapura yang dikenal dengan good dan clean governance, akan menaikkan leverage Indonesia dimata dunia. Posisi Indonesia dalam membangun kerjasama internasional dinilai semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang menandatangani Pakta Integritas? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mendukung kerja kabinet? Dikutip dalam laman resmi setkab.go.id, Sekretariat Kabinet akan memberi dukungan manajemen melalui beberapa hal. Di antaranya sebagai berikut, Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan; Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
-
Apa arti pakta integritas? Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011, pakta integritas dapat dimaknai sebagai berikut,'Dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.'
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
Terkait penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura. Dia menilai, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
"Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu," ungkapnya.
Kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna, sambung dia, memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
Menurut dia, kerjasama ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang mempunyai kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif. "Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0," tutup dia.
Buronan RI Tak Bisa Lagi Kabur dan Sembunyi di Singapura
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
Hal itu kata dia untuk mencegah privilege yang timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya. Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis. Meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Yasonna juga menjelaskan Indonesia berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan.
"Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua Negara," bebernya.
Ekstradisi Buronan Dicari di Kedua Negara
Yasonna menuturkan ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. Dia menjelaskan penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkapnya.
Selain itu, sambung Yasonna, Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Yasonna juga menjelaskan secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerjasama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).
Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja Kejagung membongkar kasus-kasus besar disebut membuat penilaian positif masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam sejumlah survei, Kejagung memiliki tingkat kepuasan publik paling tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya
Baca SelengkapnyaMenlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan
Baca SelengkapnyaPenganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Singapura, Tharman Sanmugaratnam.
Baca SelengkapnyaKejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya menurut Survei Indikator Politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menerima penganugerahan Darjah Utama Bakti Cemerlang dari Presiden Singapura
Baca SelengkapnyaBergabungnya Indonesia menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akses pasar dan mendorong reformasi struktural dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJokowi mengharapkan implementasi tersebut terus berjalan penuh.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tanggapan-tanggapan bernada meremehkan itu menurutnya hanya menghabiskan energi.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2024, PT Surveyor Indonesia kembali ditunjuk sebagai lembaga yang mendukung percepatan layanan investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Selengkapnya