Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP: Presiden dan Menkeu Satu Suara Soal THR untuk ASN

KSP: Presiden dan Menkeu Satu Suara Soal THR untuk ASN rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani satu suara terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN," katanya di Jakarta, Rabu (5/5).

Dia menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Dia mengklaim tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," ungkapnya.

Kemudian dia juga menjelaskan sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai Kementerian dan Lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

"Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.

Alasan Besaran THR PNS Pada 2021 Tanpa Tunjangan Kerja

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021, hal tersebut juga merujuk pada penjelasan Sri Mulyani. Dia mengatakan penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19," bebernya.

Di sisi lain, pemerintah kata dia, tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Terlebih mendekati Lebaran. Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal. Sementara itu dia juga mengatakan pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

"Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuhnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sistem Gaji Tunggal PNS Segera Diterapkan, Tukin PNS Malas dan yang Rajin Bakal Berbeda
Sistem Gaji Tunggal PNS Segera Diterapkan, Tukin PNS Malas dan yang Rajin Bakal Berbeda

Meskipun konsep tersebut telah disusun, masih diperlukan penyesuaian agar penerapannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas

Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara

Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Dihapus dan Terapkan Sistem Gaji Tunggal, Begini Konsekuensi Bakal Dihadapi
Tunjangan PNS Dihapus dan Terapkan Sistem Gaji Tunggal, Begini Konsekuensi Bakal Dihadapi

Dengan sistem single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya
Pemerintah Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS di 15 Instansi, Ini Daftarnya

15 instansi itu terdiri dari 2 kategori, yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI-Polri 2024 Akan Cair Full 100% dari Arahan Jokowi
VIDEO: Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI-Polri 2024 Akan Cair Full 100% dari Arahan Jokowi

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran

Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.

Baca Selengkapnya