KSP: Presiden Ingin Pelaksanaan PSBB Tegas, Efektif dan Disiplin
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan Virus Corona atau Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 21 tahun 2020 yang ditandatangan pada Selasa (31/3) kemarin.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro membeberkan alasan Jokowi memberlakukan PSBB. Menurutnya, Jokowi ingin penerapan pembatasan kegiatan dapat berjalan secara efektif untuk memutus rantai virus corona.
"Peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden ingin pelaksanaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif terkoordinasi dan lebih disiplin," kata Juri di Gedung BNPB, Rabu (1/4).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Katanya, baik pemerintah Gugus Tugas dan Pemda mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan arus lalu lintas orang, barang dan kegiatan lainnya. Sehingga dikeluarkan hal tersebut.
"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah dan gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan dalam pembatasan arus lalin orang, barang dan kegiatan lain di masyarakat," kata Juri.
Daerah Terapkan PSBB Harus Persetujuan Menkes
Sementara itu, untuk daerah yang ingin menerapkan PSBB harus persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Juri menerangkan, mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Pertama pemerintah daerah wajib mengusulkan ke Menteri Kesehatan. Dalam hal ini, Menkes akan meminta pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bisa juga, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengusulkan langsung ke Kemenkes untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.
"Artinya tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini," katanya.
Ardiantoro menjelaskan, PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang lengkap dan komperhensif menyangkut epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Jadi pembatasan sosial berskala besar ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang juga tidak mudah atau tidak sederhana," ucap dia.
Ardiantoro mencontohkan, seperti jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Corona mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Inilah syarat-syarat yang oleh peraturan pemerintah diatur jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar," ucap dia.
Ardiantoro mengatakan apabila Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial maka pemerintah daerah wajib melaksanakan, memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan apa yang harus diberikan oleh pemerintah," ujar dia.
"Pembatasan sosial berskala besar ini diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaHasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Baca SelengkapnyaSEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya