Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP: Presiden Ingin Pelaksanaan PSBB Tegas, Efektif dan Disiplin

KSP: Presiden Ingin Pelaksanaan PSBB Tegas, Efektif dan Disiplin Jokowi ikut KTT Luar Biasa di Istana Bogor Secara Virtual Bahas Covid-19. ©2020 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan Virus Corona atau Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 21 tahun 2020 yang ditandatangan pada Selasa (31/3) kemarin.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro membeberkan alasan Jokowi memberlakukan PSBB. Menurutnya, Jokowi ingin penerapan pembatasan kegiatan dapat berjalan secara efektif untuk memutus rantai virus corona.

"Peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden ingin pelaksanaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif terkoordinasi dan lebih disiplin," kata Juri di Gedung BNPB, Rabu (1/4).

Orang lain juga bertanya?

Katanya, baik pemerintah Gugus Tugas dan Pemda mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan arus lalu lintas orang, barang dan kegiatan lainnya. Sehingga dikeluarkan hal tersebut.

"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah dan gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan dalam pembatasan arus lalin orang, barang dan kegiatan lain di masyarakat," kata Juri.

Daerah Terapkan PSBB Harus Persetujuan Menkes

Sementara itu, untuk daerah yang ingin menerapkan PSBB harus persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Juri menerangkan, mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Pertama pemerintah daerah wajib mengusulkan ke Menteri Kesehatan. Dalam hal ini, Menkes akan meminta pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bisa juga, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengusulkan langsung ke Kemenkes untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.

"Artinya tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini," katanya.

Ardiantoro menjelaskan, PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang lengkap dan komperhensif menyangkut epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

"Jadi pembatasan sosial berskala besar ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang juga tidak mudah atau tidak sederhana," ucap dia.

Ardiantoro mencontohkan, seperti jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Corona mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Inilah syarat-syarat yang oleh peraturan pemerintah diatur jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar," ucap dia.

Ardiantoro mengatakan apabila Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial maka pemerintah daerah wajib melaksanakan, memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan apa yang harus diberikan oleh pemerintah," ujar dia.

"Pembatasan sosial berskala besar ini diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi

Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.

Baca Selengkapnya
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada

Hasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.

Baca Selengkapnya
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya