KSP Sebut UU Cipta Kerja Beri Akses Rakyat Kelola Hutan & Lindungi Masyarakat Adat
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. Penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan.
"Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan, Sabtu (7/11).
Menurut Usep, aturan itu ada pada paragraf 4 bagian kehutanan. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial. Pengaturan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat.
-
Apa nama program hutan buatan di China? Proyek hutan buatan ini dikenal sebagai Program Three-North Shelterbelt atau Inisiatif Tembok Hijau Besar.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama pengembangan Kawasan Hutan Labanan? Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
-
Bagaimana Suku Mentawai memanfaatkan hutan? Mereka hanya memanfaatkan hutan seperlunya dan masih diolah dengan cara tradisional. Suku Mentawai juga kebanyakan mengikuti proses perkembangan hutan secara wajar lalu memanfaatkannya melalui tahap rumpang, perkembangan, dan dewasa.
-
Apa program Epyardi untuk melindungi kawasan hutan dari deforestasi? 'Menseleksi semua perizinan, karena semua perizinan ada di Provinsi dan kami tidak ingin lagi ada kecerobohan -kecerobohan yang dilakukan selama ini dengan cara memberikan perambahan hutan yang tidak pada tempatnya, seperti kejadian di Kabupaten Solok. Kemudian merivisi perizinan yang menyebabkan longsor, tambang ilegal dan lain sebaginya. Kami akan data ulang, kami akan tinjau dulu apa manfaat dan mudaratnya dari setiap izin yang kami berikan,' tuturnya.
-
Dimana program ini diterapkan? Pasangan calon Prabowo-Gibran menjadikan program ini sebagai cara untuk mengatasi kekurangan gizi di kalangan anak. Sementara itu, untuk mengentaskan stunting, Prabowo-Gibran juga berjanji memberikan makan siang gratis dengan perhatian nutrisi yang lebih ekstra bagi ibu hamil. Adapun sasaran program ini sekitar 82,9 juta orang.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
"Jadi, nanti ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan," tambah Usep.
Menurutnya, program perhutanan sosial semakin kuat sejak disahkannya UU Ciptaker. Terlebih, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 4,2 juta hektar lahan untuk dikelola masyarakat.
"Selanjutnya, yang paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan, seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestry," ujarnya.
Usep menambahkan, UU Cipta Kerja juga sangat berpihak dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam UU Ciptaker, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"UU Ciptaker ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada masyarakat dengan restorative justice atau penyelesaian hukum di luar pengadilan," katanya.
Kemudian, dalam UU Cipta Kerja juga masuk persoalan lingkungan hutan yang terbagi atas dua bagian, yakni bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha. Selanjutnya, bagian perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.
Keduanya, lanjut dia, berasal dari tiga UU berbeda yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Penyatuan ini akan membuat aturan semakin mudah dipahami dan tidak akan merepotkan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan," pungkas Usep.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaKLHK mengajak para pelaku usaha terlibat aktif membantu pemerintah untuk mencapai target net zero emission.
Baca SelengkapnyaJokowi mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan sudah diberikan sesegera mungkin
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada beberapa wilayah perhutanan sosial yang produktif yang akan didukung Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kemenhut melalui satuan pelayanan.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaSelain itu, kata Bondan, Astra menargetkan bisa mengelola 10.000 hektar hutan sosial sampai 2030.
Baca SelengkapnyaSalah satu kisah inspiratif datang dari John Les Lumbuun, seorang petani Desa Ria Ria berusia 42 tahun telah menggarap lahannya sejak 2020.
Baca Selengkapnyaseharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo
Baca Selengkapnya