KSPI: Kedatangan TKA ke RI Cederai Rasa Keadilan Buruh
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kehadiran tenaga kerja asing (TKA) China dan India ke Indonesia mencederai rasa keadilan kepada kaum buruh.Dia menilai para TKA itu disambut meriah di saat buruh lokal tengah kesulitan.
"Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," kata Said Iqbal dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (11/5).
Tidak hanya itu, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi itu terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor yang dipastikan mereka adalah buruh diadang di perbatasan-perbatasan kota.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang pertama kali merekrut tenaga kerja lokal di KITB? 'Tahap pertama pekerja lokal dari desa penyangga mulai bekerja di KITB. Ini sebagai bukti bahwa apa yang dicita-citakan publik hari ini terealisasi,' kata Caswiyono dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (10/10).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Bagaimana pekerja Indonesia bisa bekerja di Inggris? Tuduhan pembayaran biaya ilegal di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman, yang memungkinkan pekerja dari negara asing mendapatkan visa enam bulan untuk bekerja di perkebunan tetapi membuat mereka menanggung semua risiko keuangan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
"Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," beber Said Iqbal.
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut, kata dia, menegaskan fakta bahwa tujuan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
"Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis," jelas Said Iqbal.
Saat ini para TKA yang masuk ke Indonesia cukup memegang surat dari perusahaan pengguna yang melaporkan rencana kedatangan mereka. Hal itu, kata dia, sudah tertuang pada aturan omnibus law TKA.
"Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis," ungkapnya.
Menurut Said Iqbal, TKA China dan India yang masuk ke Indonesia adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia. Dia pun mengaku heran dengan pihak yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut. Padahal mereka adalah para pejabat bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.
Selain itu, kata dia, pemerintah tidak pernah menjelaskan di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja. Karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut pemerintah agar berhenti mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi, dengan alasan apa pun.
"Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ’Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja’," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar publik melihat lebih objektif terkait kedatangan TKA ke Indonesia pada momen mudik Lebaran 2021. "Kita perlu melihat masalah tenaga kerja asing (TKA) secara lebih objektif tidak hanya terbatas pada isu momen mudik Lebaran saat ini," kata Ida kepada merdeka.com, Minggu (9/4).
Dia pun mengklaim keberadaan TKA sejalan dengan arus investasi asing, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja.
"Salah satunya melalui agenda proyek strategis nasional (PSN)," bebernya.
Ida pun menyakini jumlah TKA yang ada dalam satu perusahaan tidak akan melebihi pekerja Indonesia atau lokal. Sebab pemerintah dalam memberikan izin menggunakan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.
"Data menunjukkan rata-rata penggunaan TKA selama lima tahun terakhir (2016-2020) mencapai 93 ribu orang. Jika dilihat jumlahnya sangat jauh dibandingkan angkatan kerja kita yang bekerja, di mana data BPS terbaru per Februari 2021 mencapai 131 juta orang," bebernya.
Lebih dari itu, kata Ida, pengendalian TKA juga dilakukan melalui pos-pos jabatan yang dapat mereka isi. Dia mengatakan data menunjukkan bahwa jabatan TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 65 persen berada di jabatan manajer dan profesional.
"Pemerintah juga mewajibkan adanya transfer teknologi dan keahlian (knowledge) dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga ke depan kita memiliki stok angkatan kerja yang lebih kompeten untuk mampu mengisi demand tenaga kerja dari investasi PMA yang menggunakan teknologi-teknologi baru," bebernya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaAda 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN itu menyebut tanggapan Menko Marves itu tidak sepatutnya dilontarkan di ruang publik.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait impor beras besar-besaran lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca Selengkapnya