KSPI Pastikan Tak Ikut Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini
Merdeka.com - Gelombang demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law rencananya akan kembali digelar oleh sejumlah kelompok mahasiswa maupun buruh, bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ke Istana Negara, Selasa (20/10).
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan massa buruh tak ikut turun ke jalan.
"KSPI tidak turun (aksi unjuk rasa)," kata Said saat dikonfirmasi merdeka.com.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan buruh memperingati hari buruh? Sejak saat itu hari buruh diperingati di seluruh dunia pada tanggal 1 Mei.
-
Siapa saja yang ikut demo di KPU? Soenarko menambahkan, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sampai beberapa organisasi relawan dari pasangan calon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Alasan tidak turun demo, lantaran pihaknya telah sepakat untuk menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi setelah Undang-Undang Cipta Kerja selesai dan mendapatkan nomor resmi.
"Dengan tetap melanjutkan aksi terukur terarah dan konstitusional (Judicial Review). Setelah keluar nomor UU Cipta Kerjanya," jelas Said.
Sebelumnya diketahui bahwa KSPI dalam menyuarakan penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sempat melakukan mogok kerja nasional pada 6 sampai 8 Oktober 2020 lalu.
"KSPI tetap mogok nasional di daerah masing masing di lingkungan pabrik masing masing pada 8 Oktober ini, dan tak ikut aksi di DPR atau Istana," kata Presiden KSPI, Said Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Menurutnya, KSPI telah mengeluarkan rencana aksinya melalui mogok serentak secara nasional mulai dari 6 sampai 8 Oktober yang sudah dilakukan para pekerja anggota KSPI di masing-masing lingkungan publik seluruh Indonesia.
"Karena rencana aksi dengan surat pemberitahuan aksi mogok nasional," jelasnya.
Ribuan Buruh dan Mahasiswa Bakal Demo ke Istana Negara
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tetap menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law bertepatan rangka satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
"KASBI bersama Gebrak turun aksi di Jakarta dan berbagai kota di Indonesia.Dalam aksi kali ini bertepatan satu tahun Jokowi Maruf yang juga bertepatan dengan penolakan terhadap uu Cipta Kerja maka kita mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos saat dihubungi, Selasa (20/10).
Nining menyampaikan dalam aksi unjuk rasa kali ini diperkirakan diikuti 10.000 ribu massa yang akan melakukan longmarch dari sekitar Salemba menuju Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Perkiraan massa 10.000 yang rencananya akan kita longmarch, dari Salemba terus sampai ke Istana. Yang jelas kami sampaikan bahwa aksi kami selalu aksi damai," kata Nining.
Senada dengan hal itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10).
"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," kata Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi dalam siaran pers tertulis, Senin (19/10).
Remmy menyampaikan bahwa Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu telah mengecewakan masyarakat. Terlebih, ia menilai permintaan pemerintah kepada MK untuk mendukung UU Ciptaker ini telah memberikan kesan Judicial Review bukanlah langkah efektif.
"Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini bakal digelar di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.
Baca SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda Demo Buruh, Pengendara Hindari Jalan Gatot Soebroto Arah Slipi dan Kawasan Monas
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaPemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaKedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.
Baca SelengkapnyaMassa berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dengan tuntutan mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya