Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres

KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres Ketinggian air laut di pesisir Jakarta. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menduga pemerintah pusat berupaya mengambil alih proyek reklamasi teluk Jakarta melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres tersebut berisi penataan tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Saat ini pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana Revisi Peraturan Presiden tersebut sejak 16 April 2018 sampai 31 Juli 2018. Pemerintah menargetkan revisi Perpres ini rampung akhir 2018.

Anggota KSTJ, Tigor Hutapea, menjelaskan Perpres tersebut sebetulnya mengatur atau mengubah sedikit terkait Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Adapun Keppres tersebut memberikan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta untuk menjalankan proyek nasional era Soeharto tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Tigor menduga Perpres Nomor 54 tersebut direvisi demi melanjutkan pelaksanaan reklamasi yang tengah berhenti dan diduga pula pemerintah mencoba memasukkan pembangunan tanggul raksasa.

"Menurut kami ini salah satu strategi pemerintah pusat agar reklamasi terus berjalan," ujar Tigor saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Seperti diketahui, saat ini pembangunan pulau reklamasi tengah berhenti karena Pemprov DKI meninjau kembali Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Tigor dengan revisi ini, pemerintah mencoba mengambil alih pelaksanaan reklamasi dari tangan Pemprov DKI.

"Mungkin tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan reklamasi, sehingga pemerintah pusat mengubah Perpres No 54 ini agar reklamasi terus berjalan. Sehingga kami memprediksi yang jalankan reklamasi bukan Pemda tapi pemerintah pusat," imbuhnya.

Anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata menilai seharusnya Perpres ini cenderung akan melanggar uu karena menghiraukan pemanfaatan laut, jika reklamasi diteruskan. Menurutnya, revisi tersebut juga diduga untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang terhadap pulau C dan D yang telah dibangun.

"Dugaan kami ini untuk alat pemutihan pelanggaran tata ruang yang telah berjalan," kata dia.

Sementara itu, Tigor menduga bahwa Revisi Perpres tersebut seperti ditutupi. Sampai saat ini, draf revisi tidak dapat ditemukan dalam situs Kemenko Maritim. KSTJ merasa sampai saat ini, hal terkait reklamasi seperti ditutupi oleh pemerintah.

"Kalau mau direvisi buka saja ke publik bentuknya seperti apa, termasuk lampirannya," imbuhnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun

Rencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Rapat di DPR, Mendagri Tito: Sudah Mulai Banyak Pelintiran soal Masalah Aglomerasi
Rapat di DPR, Mendagri Tito: Sudah Mulai Banyak Pelintiran soal Masalah Aglomerasi

Proses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya