KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menduga pemerintah pusat berupaya mengambil alih proyek reklamasi teluk Jakarta melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres tersebut berisi penataan tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Saat ini pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana Revisi Peraturan Presiden tersebut sejak 16 April 2018 sampai 31 Juli 2018. Pemerintah menargetkan revisi Perpres ini rampung akhir 2018.
Anggota KSTJ, Tigor Hutapea, menjelaskan Perpres tersebut sebetulnya mengatur atau mengubah sedikit terkait Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Adapun Keppres tersebut memberikan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta untuk menjalankan proyek nasional era Soeharto tersebut.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
Tigor menduga Perpres Nomor 54 tersebut direvisi demi melanjutkan pelaksanaan reklamasi yang tengah berhenti dan diduga pula pemerintah mencoba memasukkan pembangunan tanggul raksasa.
"Menurut kami ini salah satu strategi pemerintah pusat agar reklamasi terus berjalan," ujar Tigor saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Seperti diketahui, saat ini pembangunan pulau reklamasi tengah berhenti karena Pemprov DKI meninjau kembali Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Tigor dengan revisi ini, pemerintah mencoba mengambil alih pelaksanaan reklamasi dari tangan Pemprov DKI.
"Mungkin tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan reklamasi, sehingga pemerintah pusat mengubah Perpres No 54 ini agar reklamasi terus berjalan. Sehingga kami memprediksi yang jalankan reklamasi bukan Pemda tapi pemerintah pusat," imbuhnya.
Anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata menilai seharusnya Perpres ini cenderung akan melanggar uu karena menghiraukan pemanfaatan laut, jika reklamasi diteruskan. Menurutnya, revisi tersebut juga diduga untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang terhadap pulau C dan D yang telah dibangun.
"Dugaan kami ini untuk alat pemutihan pelanggaran tata ruang yang telah berjalan," kata dia.
Sementara itu, Tigor menduga bahwa Revisi Perpres tersebut seperti ditutupi. Sampai saat ini, draf revisi tidak dapat ditemukan dalam situs Kemenko Maritim. KSTJ merasa sampai saat ini, hal terkait reklamasi seperti ditutupi oleh pemerintah.
"Kalau mau direvisi buka saja ke publik bentuknya seperti apa, termasuk lampirannya," imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaRencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca Selengkapnya