KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang akan Disita
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini untuk menekan laju penularan Covid-19.
Salah satu kabupaten yang diterapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa yakni Kabupaten Tangerang. Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan selama PPKM Darurat dilaksanakan, pusat perbelanjaan wajib ditutup.
"Kecuali supermarket dan juga toko-toko yang menyediakan barang kesehatan dan juga bahan-bahan esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (1/7).
-
Siapa yang bisa makan di restoran ini? Dia mengatakan, restoran ini bukan tempat untuk pertemuan bisnis. Melainkan untuk kekasih dan pasangan berkumpul di sini untuk merayakan hari jadi, ulang tahun, dan lamaran pernikahan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Dimana restoran itu berada? Kisah tersebut diungkap oleh putra dari pemilik Restoran Saung Injuk yang berlokasi di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Depok.
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
Sementara restoran dan warung makan lainnya masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, restoran dan warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen makan di lokasi tersebut.
"Restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam untuk dibawa pulang atau kirim makanan," ujarnya.
Zaki menyebut, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Khusus bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemerintah akan menahan dan menyita KTP maupun SIM.
"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita baik itu KTP maupun SIM mereka. Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakannya," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat. Keputusan diambil setelah melakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. PPKM darurat ini disebut akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca Selengkapnya