Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum 2 Polisi Bakal Uji Kebenaran Saksi Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Kuasa Hukum 2 Polisi Bakal Uji Kebenaran Saksi Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa anggota polisi pelaku perkara unlawful killing Laskar FPI di KM50 Cikampek, Henry Yosodiningrat menyampaikan, pihaknya akan menguji kebenaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini.

"Tidak mendengarkan saja, kami menguji kebenaran kepada para saksi itu," kata Henry saat dihubungi, Selasa (26/10).

Rencananya JPU bakal hadirkan delapan orang saksi dalam persidangan yang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, Henry mengaku jika pihaknya dalam persidangan lanjutan hari ini tidak banyak hal yang dipersiapkan ketika menguji para saksi nantinya. Menurutnya, kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella beserta tim kuasa hukum akan seragkan jalannya persidangan kepada majelis hakim.

"Biasa saja gak ada persiapan-persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi," ucapnya.

Sementara untuk sidang nanti, dia berharap kepada kedua terdakwa yang merupakan Anggota Polri dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Selasa (26/10) hari ini

"Besok sidang dengan pemeriksaan saksi pada pukul 11.40 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.

Adapun sidang nantinya akan digelardengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk didengarkan keteranganya.

Sementara pada sidang sebelumnya, usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tak ajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum saat sidang perdana pada Senin (18/10) lalu.

"Secara jujur, proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry Yosodiningrat.

Namun demikian, lanjut Henry, ada beberapa catatan sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.

"Apa sih yang melatarbelakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Kalau begitu kan kami tidak ajukan eksepsi, atau keberatan. Nah ini nanti tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," kata dia.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya