Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis
Merdeka.com - Pengacara lima terdakwa kasus 37 kilogram sabu di sebuah kapal kosong, Achmad Taufan menilai pembuktian kasus ini lemah. Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali merupakan tiga dari lima terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara.
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah," kata Achmad Taufan, Senin (26/8) malam.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sementara itu, Taufan mengatakan perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang kemudian menyeret lima kliennya itu memberikan sejumlah catatan. Pertama adalah proses penggeledahan kapal yang disaksikan terdakwa Rozali dan Iwan. Ada dua kali penggeledahan yang dilakukan anggota Polair Bengkalis.
Penggeledahan pertama yang disaksikan oleh terdakwa Rozali dan Iwan, pemilik kapal itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian setelah tidak ditemukan barang bukti, keduanya dipersilakan membeli bensin karena kapal yang digeledah kehabisan bahan bakar di laut. Seketika mereka kembali dan penggeledahan tanpa disaksikan terdakwa justru ditemukan narkoba dalam jumlah besar.
"Kemudian ketika mereka diizinkan pergi, tiba-tiba ditemukan barang bukti sebanyak itu. Padahal kapal yang digeledah kecil. Itu pertama," ujarnya.
Selanjutnya, Achmad juga menyebut penolakan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci juga menjadi catatan lainnya. Dia menjelaskan, ada dua saksi kunci yakni SP dan SH, yang disebut-sebut sebagai saksi penemu barang haram itu saat polisi melakukan penggeledahan.
"Saksi kunci tidak dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi verbal, lisan seluruhnya melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," lanjutnya.
Taufan juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan narkoba itu. Nama Iwan juga tercantum dalam berkas dakwaan dan tuntutan. JPU menyatakan Iwan adalah narapidana yang mendekam di balik jeruji Lapas Raja Basa, Lampung. Akan tetapi, jaksa tidak pernah bisa memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan ke sidang.
"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'entah si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam di publik ini," jelasnya.
Taufan menekankan replik JPU justru membuktikan lima terdakwa tidak seharusnya terseret. Selain itu, replik JPU juga hanya mengulang dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dalam sidang telah resmi dicabut para terdakwa.
"Replik itu murni salinan ulang BAP dan surat dakwaan. Bahkan JPU berusaha memutarbalikkan fakta dan lupa bahwa sidang ini disaksikan Majelis Hakim, panitera, hadirin bahkan Komisi Yudisial dan kami sendiri," kata Taufan.
Melengkapi Taufan, Muhammad Ratho Priyasa meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang. Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU dihadapan hakim.
"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," kata Priyasa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya