Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis

Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara lima terdakwa kasus 37 kilogram sabu di sebuah kapal kosong, Achmad Taufan menilai pembuktian kasus ini lemah. Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali merupakan tiga dari lima terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara.

"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah," kata Achmad Taufan, Senin (26/8) malam.

Sementara itu, Taufan mengatakan perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang kemudian menyeret lima kliennya itu memberikan sejumlah catatan. Pertama adalah proses penggeledahan kapal yang disaksikan terdakwa Rozali dan Iwan. Ada dua kali penggeledahan yang dilakukan anggota Polair Bengkalis.

Penggeledahan pertama yang disaksikan oleh terdakwa Rozali dan Iwan, pemilik kapal itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian setelah tidak ditemukan barang bukti, keduanya dipersilakan membeli bensin karena kapal yang digeledah kehabisan bahan bakar di laut. Seketika mereka kembali dan penggeledahan tanpa disaksikan terdakwa justru ditemukan narkoba dalam jumlah besar.

"Kemudian ketika mereka diizinkan pergi, tiba-tiba ditemukan barang bukti sebanyak itu. Padahal kapal yang digeledah kecil. Itu pertama," ujarnya.

Selanjutnya, Achmad juga menyebut penolakan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci juga menjadi catatan lainnya. Dia menjelaskan, ada dua saksi kunci yakni SP dan SH, yang disebut-sebut sebagai saksi penemu barang haram itu saat polisi melakukan penggeledahan.

"Saksi kunci tidak dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi verbal, lisan seluruhnya melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," lanjutnya.

Taufan juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan narkoba itu. Nama Iwan juga tercantum dalam berkas dakwaan dan tuntutan. JPU menyatakan Iwan adalah narapidana yang mendekam di balik jeruji Lapas Raja Basa, Lampung. Akan tetapi, jaksa tidak pernah bisa memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan ke sidang.

"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'entah si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam di publik ini," jelasnya.

Taufan menekankan replik JPU justru membuktikan lima terdakwa tidak seharusnya terseret. Selain itu, replik JPU juga hanya mengulang dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dalam sidang telah resmi dicabut para terdakwa.

"Replik itu murni salinan ulang BAP dan surat dakwaan. Bahkan JPU berusaha memutarbalikkan fakta dan lupa bahwa sidang ini disaksikan Majelis Hakim, panitera, hadirin bahkan Komisi Yudisial dan kami sendiri," kata Taufan.

Melengkapi Taufan, Muhammad Ratho Priyasa meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang. Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU dihadapan hakim.

"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," kata Priyasa.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah

Total ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur

Rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya