Kuasa hukum Ahok belum putuskan ambil langkah praperadilan
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna tak ingin buru-buru memutuskan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu. Tim kuasa hukum harus melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Saya tidak mau berandai-andai saya perlu konsolidasi dulu, saya perlu melihat urgensinya apa. Apakah memang perlu dilakukan praperadilan atau tidak, ini kan perlu proses konsolidasi," kata Sirra di Kompleks Istana Kepresidenan usai menghadiri pertemuan antara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri dengan Presiden, Rabu (16/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kita belum sampai (ke praperadilan) Ini kan ada surat secara administratif tentunya kan status beliau sebagai tersangka saya belum baca, kan baru diumumkan kan," tambahnya.
Sirra menegaskan, pihaknya menerima dengan lapang dada putusan Bareskrim Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mengatakan hukum harus dihormati apapun putusannya.
"Saya kira kita harus hormati apapun keputusan Bareskrim dalam menetapkan Pak Basuki hari ini. Semua pihak harus tunduk pada proses hukum itu, karena hukum adalah panglima, jadi kita terima dan patuh," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. "Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca Selengkapnya