Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Ahok sudah prediksi eksepsi bakal ditolak JPU

Kuasa hukum Ahok sudah prediksi eksepsi bakal ditolak JPU Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini pun nyatanya telah diprediksi oleh tim penasihat hukum Ahok.

"Saya kira kita sudah bisa prediksi tanggapan pendapat JPU pasti akan menolak. Dalam proses persidangan pidana memang akan terjadi seperti itu. Untuk itu berbagai argumentasi yang dibangun JPU tadi terkait dakwaan tidak dapat diterima," kata Sirra Prayuna di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Sirra juga mengaku pihaknya telah mengantisipasi atas jawaban dari JPU. Hanya saja ternyata majelis hakim tak mengizinkan dibacakannya tanggapan atas jawaban JPU.

"Item argumentasi yang dibangun kita sudah antisipasi makanya tadi ketika jaksa selesai membacakan pendapatnya kami ingin menanggapi pendapat JPU. Tetapi majelis hakim berpandangan lain padahal di dalam ketentuan KUHAP tidak ada sesuatu yang dianggap tidak lazin dalam menanggapi pendapat itu diatur dalam pasal 182 KUHAP karena di situ mengatur proses trial dalam pidana seperti itu dalam bentuk replik," ungkap Sirra.

"Kan jaksa sempat menyampaikan itu tetapi ini tidak lazim dan sebaginya diserahkan kepada pihak ketua majelis dalam hal ini," sambung Sirra.

Sirra juga menegaskan bahwa ada mekanisme yang dilampaui JPU dalam menerapkan ketentun pasal 156 dan 156 a itu. Mekanismenya di dalam PNPS itu bersifat memiliki satu pandangan yang berbeda di dalam melihat ketentuan pasal 156 itu.

"Saya kira sesungguhnya yang mau kami sampaikan dalam tanggapan pendapat itu adalah negara harus mengambil peran di dalam setiap peristiwa hukum yang seperti sekarang ini. Penodaan, penistaan agama seperti sekarang ini, teguran keras dengan dikeluarkannya keputusan bersama 3 menteri. Menag, mendagri dan kejagung," terang Sirra.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya