Kuasa hukum Ahok sudah prediksi eksepsi bakal ditolak JPU
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini pun nyatanya telah diprediksi oleh tim penasihat hukum Ahok.
"Saya kira kita sudah bisa prediksi tanggapan pendapat JPU pasti akan menolak. Dalam proses persidangan pidana memang akan terjadi seperti itu. Untuk itu berbagai argumentasi yang dibangun JPU tadi terkait dakwaan tidak dapat diterima," kata Sirra Prayuna di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Sirra juga mengaku pihaknya telah mengantisipasi atas jawaban dari JPU. Hanya saja ternyata majelis hakim tak mengizinkan dibacakannya tanggapan atas jawaban JPU.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Item argumentasi yang dibangun kita sudah antisipasi makanya tadi ketika jaksa selesai membacakan pendapatnya kami ingin menanggapi pendapat JPU. Tetapi majelis hakim berpandangan lain padahal di dalam ketentuan KUHAP tidak ada sesuatu yang dianggap tidak lazin dalam menanggapi pendapat itu diatur dalam pasal 182 KUHAP karena di situ mengatur proses trial dalam pidana seperti itu dalam bentuk replik," ungkap Sirra.
"Kan jaksa sempat menyampaikan itu tetapi ini tidak lazim dan sebaginya diserahkan kepada pihak ketua majelis dalam hal ini," sambung Sirra.
Sirra juga menegaskan bahwa ada mekanisme yang dilampaui JPU dalam menerapkan ketentun pasal 156 dan 156 a itu. Mekanismenya di dalam PNPS itu bersifat memiliki satu pandangan yang berbeda di dalam melihat ketentuan pasal 156 itu.
"Saya kira sesungguhnya yang mau kami sampaikan dalam tanggapan pendapat itu adalah negara harus mengambil peran di dalam setiap peristiwa hukum yang seperti sekarang ini. Penodaan, penistaan agama seperti sekarang ini, teguran keras dengan dikeluarkannya keputusan bersama 3 menteri. Menag, mendagri dan kejagung," terang Sirra.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya