Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan Firza Husein
Merdeka.com - Firza Husein, tersangka kasus makar 2 Desember lalu sudah lebih dari 24 jam ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Firza dijemput paksa dari rumah ibunya di Jakarta Timur kemarin pagi. Sudah 24 jam lebih ditahan, Firza baru hari ini boleh dipertemukan dengan kuasa hukum.
Setelah didampingi kuasa hukum yang masuk sekitar pukul 10.20 WIB, barulah Firza bersedia menjawab pertanyaan penyidik. Firza menjawab sekitar 20 pertanyaan dalam waktu sejam. Kendati sudah diperiksa namun karena kondisi Firza kurang sehat maka kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Hari ini akan kita ajukan penangguhan," kata Aziz, Rabu (1/2).
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Firli terakhir dikawal? 'Yang pasti begini, yang pasti, saya informasi dari biro umum itu per 30 November (2023) kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus, yang termasuk dari TNI, ya, tidak ada, adapun kalau orang lain, kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan,' ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).
-
Mengapa Firli Bahuri masih dikawal? Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Penangguhan penahanan dilakukan juga atas dasar keberatan. Sebabnya Firza ditahan untuk yang kedua kalinya atas kasus yang sama. Dan kali ini Firza ditahan karena tudingan yang sama.
"Itu dia kita keberatan dan mau ajukan penangguhan hari ini juga," tandasnya.
Kliennya kata Aziz sampai saat ini masih ada dalam ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Namun disinggung kasus makar yang mana, Aziz mengaku tudingan itu tak masuk akal.
"Terbukti atau tidaknya itu masih absurd," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini kedua kalinya Firli diperiksa dalam kapasita tersangka tetapi tak juga ditahan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Baca SelengkapnyaTrunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Baca Selengkapnya