Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Anggota Tim Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar FPI itu. Diketahui, Rizieq ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan.
"Permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (13/12).
Selain itu, Aziz mengaku usai kliennya resmi ditahan pihaknya juga berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut. "Akan praperadilan dan berdoa," terang dia.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Zarof Ricar ditangkap? Sebelumnya, MA resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu menjadi awal mula pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
Rencananya permohonan itu bakal dilayangkan pada Senin esok (14/12).
Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020). Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan alasan penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar Argo saat konferensi pers, Minggu dini hari (13/12/2020).
Argo menyampaikan penyidik mencecar Rizieq Shihab sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ucap dia.
Argo menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.
"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca Selengkapnya