Kuasa hukum akui Desi & Julia terima gratifikasi untuk Damayanti
Merdeka.com - Kuasa hukum Desi A Edwin dan Julia Prasetyarini, Hendra Heriansyah, enggan menyampaikan kasus proyek jalan Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret kliennya tersebut. Namun Hendra mengakui kliennya memang memiliki hubungan pertemanan dengan Damayanti yang kini juga menjadi tersangka.
Dia menjelaskan kedua kliennya tersebut tidak tahu menahu soal proyek yang sekarang ini menjadi polemik. Lanjutnya, baik Desi maupun Julia hanya bertugas sebagai perantara.
"Sebenarnya ini kan hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien kami tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon itu," jelas Hendra, Senin (1/2).
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Selain itu dia mengatakan saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang terjadi hari Rabu, (13/1) Desi dan Julia hanya berperan menerima uang gratifikasi saja kemudian diberikan kepada Damayanti.
"Klien kami cuma sekedar nerima doang terus diteruskan," ujarnya.
Namun dia tidak mengetahui apakah ada komisi yang didapat keduanya saat menjadi perantara proyek panas tersebut. "Saya belum tahu," ucapnya.
Terkait hubungan kliennya dengan Damayanti dia mengaku tidak tahu sudah berapa lama hubungan pertemanan terjalin. Selain dengan Damayanti, kuasa hukum Desi dan Julia itu mengatakan kliennya memang memiliki hubungan pertemanan yang cukup baik dengan beberapa anggota DPR.
Seperti diketahui, Damayanti diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (13/1). Dalam Operasi tersebut KPK mengamankan SGD 99.000, dan 6 orang, namun KPK akhirnya membebaskan 2 orang supir yang tidak terbukti melakukan unsur pidana. Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, membeberkan sejumlah kejanggalan hakim yang membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemani keluarga Hadi Saputra dan pengacaranya untuk melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca Selengkapnya