Kuasa hukum Atut pasrah kliennya ditahan di Pondok Bambu

Merdeka.com - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah pasrah kliennya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu pengacara Atut, Firman Wijaya menyatakan tak bisa berbuat apa-apa dengan keputusan lembaga antikorupsi itu.
"Kami menghormati langkah KPK ditempatkan di Pondok Bambu tadi. Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural yang menurut kami kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/19).
Firman menganggap pemeriksaan kliennya hari ini masih sumir. Dia pun mengaku prosedur KPK yang langsung menahan Atut saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka adalah lompatan prosedural. Dia membandingkan dengan beberapa tersangka kasus korupsi lain yang dibui minimal setelah dua kali diperiksa.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
"Menurut kami pemeriksaan klien kami belum proporsional. Belum masuk substansi atau materi. Ini yang menjadi persoalan kami, kenapa klien kami harus ditarget-target. Kami sudah menduga ada upaya mentarget klien kami. Tapi sudahlah, kami hari ini terpaksa menerima apapun kewenangan KPK," ujar Firman.
Namun anehnya, Firman menyatakan tim kuasa hukum yang meminta kepada KPK supaya Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Dia pun meminta supaya pengusutan kasus kliennya dilakukan secara seimbang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya