Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3). Dalam agenda eksepsi ini, penasihat hukum menyebut kasus ini tak jelas, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili Bahar.
Penasihat Hukum Bahar menyebut bahwa dakwaan kepada kliennya tidak dijelaskan secara gamblang, termasuk peran dari terdakwa dalam kasus ini. Terkait luka dari korban, ia sebut ada yang disebabkan karena duel, bukan dianiaya oleh Bahar.
Di samping itu, status kategori korban berdasarkan usia juga tidak jelas, apakah masuk kategori di bawah umur atau dewasa. Atas dasar itu, perkara ini diklaim tidak sah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
"Dakwaan jaksa ini kabur karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci. Enggak jelas mana yang statusnya anak atau dewasa. Dakwaan JPU ini kabur dan tidak dapat diterima. Harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," tegas kuasa hukum Bahar, Munarman dalam sidang.
Dalam persidangan pun, belasan penasihat hukum Bahar yang hadir menyampaikan sejumlah nota keberatan. Yakni, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara dan mengabulkan seluruh keberatan.
Terkait kewenangan mengadili, kuasa hukum Bahar menjelaskan bahwa perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.
Apalagi banyak saksi merupakan warga Kabupaten Bogor. Sehingga yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Cibinong. Selain lebih dekat, proses peradilan akan jauh lebih efektif dan ekonomis.
"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," ucap Munarman.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Edison Muhammad itu akan berlanjut dengan agenda putusan sela akan digelar di Gedung Arsip, Kamis (14/3).
Terkait tempat pengadilan, Kasie Penkum Kejati Jabar Abdulmuis Ali sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Cibinong melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/2).
Kejari Cibinong mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan, agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis.
Ada 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. Bahar bin Smith sendiri merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Kedua korban mengaku sebagai kembarannya dalam sebuah acara keagamaan di Bali. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya