Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Bantah Adanya Arahan Juliari Terkait Kasus Bansos Covid-19

Kuasa Hukum Bantah Adanya Arahan Juliari Terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Maqdir Ismail selaku tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) membantah tuduhan adanya arahan dari kliennya terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Terkait dugaan adanya arahan dari Juliari sempat dilontarkan dua anak buah Juliari, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Mereka menyebut adanya arahan khusus dari Juliari soal vendor penerima pengerjaan bansos Covid-19.

"Kesan yang hendak ditampilkan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan Menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan Menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," ujar Maqdir dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Maqdir menilai pernyataan Matheus dan Adi yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini terlihat seperti ingin lari dari tanggung jawab hukum.

"Pernyataan adanya pengarahan Menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum, atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, soal arahan Juliari ini tidak selayaknya disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Karena menurut Maqdir perkara kedua pengusaha itu yakni memberikan hadiah atau janji kepada Adi Wahyono dan Matheus.

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Sementara Matheus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020.

Selain itu, Maqdir juga menyesalkan dakwaan terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian yang dibuat jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam dakwaan disebutkan keduanya memberi hadiah terhadap Juliari, namun tak merinci perihal waktu dan tempat penerimaan uang tersebut.

"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," kata Maqdir.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa juga menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19. Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya