Kuasa hukum bantah Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual
Merdeka.com - Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (12/17). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Dalam dakwaanya, Ketua Tim JPU Hadiman menyebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, Denda bisa Rp 1 miliar," kata Jaksa Hadiman di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (12/10).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Sementara di persidangan, Gatot Brajamusti didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Rulyansyah dan Novianto Rahmantyo. Kedua pengacaranya membantah isi dakwaan JPU, sebab ada perbedaan di BAP yang sekarang didakwakan.
"Pertama soal sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu di awal Kepolisian dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP dan usia dari si CT (korban pencabulan) tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP nya," kata Novianto.
Selain itu, pengacara Gatot yang lain Ahmad Rulyansyah mengklaim bahwa Gatot tidak melakukan pelecehan seksual. Sebab kejadian tersebut terjadi berulang kali yang layaknya biasa dilakukan pasangan.
"Loh sekarang logikanya, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," lanjut Achmad.
Pihaknya pun akan mengajukan sidang eksepsi yang akan dilakukan pekan depan Selasa (17/10).
"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tukas Achmad.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaHamish Daud telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mengajukan laporan balik terkait tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya di Polda Metro.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaPolda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca Selengkapnya