Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum bantah Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual

Kuasa hukum bantah Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual Gatot Brajamusti. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (12/17). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.

Dalam dakwaanya, Ketua Tim JPU Hadiman menyebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, Denda bisa Rp 1 miliar," kata Jaksa Hadiman di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (12/10).

Sementara di persidangan, Gatot Brajamusti didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Rulyansyah dan Novianto Rahmantyo. Kedua pengacaranya membantah isi dakwaan JPU, sebab ada perbedaan di BAP yang sekarang didakwakan.

"Pertama soal sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu di awal Kepolisian dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP dan usia dari si CT (korban pencabulan) tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP nya," kata Novianto.

Selain itu, pengacara Gatot yang lain Ahmad Rulyansyah mengklaim bahwa Gatot tidak melakukan pelecehan seksual. Sebab kejadian tersebut terjadi berulang kali yang layaknya biasa dilakukan pasangan.

"Loh sekarang logikanya, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," lanjut Achmad.

Pihaknya pun akan mengajukan sidang eksepsi yang akan dilakukan pekan depan Selasa (17/10).

"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tukas Achmad.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Intip Kronologi Hamish Daud Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Siap Laporkan Balik
Intip Kronologi Hamish Daud Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Siap Laporkan Balik

Hamish Daud telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mengajukan laporan balik terkait tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya di Polda Metro.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan

Polda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet

Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.

Baca Selengkapnya
Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART
Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART

Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.

Baca Selengkapnya
Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng
Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng

Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama

Baca Selengkapnya
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Klarifikasi Kunjungan Pendeta Gideon Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan Klarifikasi Kunjungan Pendeta Gideon Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya