Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum bantah istri pendiri Abu Tours kabur ke Singapura

Kuasa hukum bantah istri pendiri Abu Tours kabur ke Singapura Istri tersangka abu tours. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum biro perjalanan Abu Tours, Hendro Saryanto menjamin, Nursyariah Mansyur istri pendiri biro perjalanan tersebut bakal penuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Rabu (18/4). Saat ini, Nursyariah tengah berada di Singapura bertepatan dengan penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Hendro mengatakan, kliennya itu tidak kali ini saja terbang ke Singapura. Sebab, anak dari pasangan Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pendiri Abu Tours, sedang mengambil studi di Singapura. Pernyataan Hendro sekaligus membantah adanya rumor yang menyebut Nursyariah berupaya kabur dari proses hukum yang membelit sang suami.

"Ibu ke Singapura bukan sembunyi atau melarikan diri, tapi dia di sana mengasuh anaknya yang sedang sekolah di Singapura," ujar Hendro, Selasa (17/4).

Dia menjelaskan, surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah telah diterima sejak Maret 2018. Isi dari surat tersebut adalah surat panggilan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap Nursyariah.

Surat itu merupakan panggilan ketiga dari pihak Polda Sulsel. Pada panggilan sebelumnya yakni pada tanggal 1 Maret dan 16 Maret. Hendro mengatakan kliennya selalu hadir jalani pemeriksaan.

Dia mengkritisi anggapan indikasi Nursyariah kabur ke Singapura serta tidak ada koneksi dengannya melalui sambungan telepon.

"Intinya tanghal 18 Maret saya jamin dia akan memenuhi panggilan ini. Info kabur sembunyi bahkan lari dari Indonesia ini tidak benar. Yang saya lihat pemeriksaan di Polda Sulsel sangat profesional lakukan pemeriksaan," tukasnya.

Abu Tours merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar. Izin operasional Abu Tours dicabut oleh Kementerian Agama menyusul gagalnya keberangkatan 86.720 orang calon jemaah umroh yang telah menyetor uang berkisar Rp 14 hingga Rp 16 juta.

Korban Abu Tours ini menyebar di berbagai daerah dengan kerugian yang wajib dibayar kepada calon jemaah berkisar Rp 1,8 triliun.

Saat ini, Hamzah telah ditahan oleh Polda Sulsel dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 345 tindak pidana pencucian uang ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku

KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Selebgram Makassar Nur Utami Tinggal di Malaysia Usai Menikah, Sosok Suami Dikenal Bekerja di Perusahaan Tambang
Selebgram Makassar Nur Utami Tinggal di Malaysia Usai Menikah, Sosok Suami Dikenal Bekerja di Perusahaan Tambang

Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Yudi menyebut, pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto keluar negeri merupakan kewenangan penyidik.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Lelah Bos Sriwijaya Turun Pesawat Tangan Langsung Diborgol, Terseret Kasus Timah
VIDEO: Wajah Lelah Bos Sriwijaya Turun Pesawat Tangan Langsung Diborgol, Terseret Kasus Timah

Tangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Istri Tinggalkan Suami Kembali Terjadi di Bogor, Kini Bawa Kabur Semua Perhiasan
Kasus Istri Tinggalkan Suami Kembali Terjadi di Bogor, Kini Bawa Kabur Semua Perhiasan

Sang suami hanya meminta istrinya pulang untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Selengkapnya
Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung
Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung

Tim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag

“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary

Baca Selengkapnya