Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
Merdeka.com - Kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali dengan tujuan untuk membayarkan uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta.
"Ini adalah uang yang dikumpulkan simpatisan untuk Jerinx dari Rp100 rupiah sampai dengan Rp100.000. Kami ingin menyerahkan apa adanya, karena ini menjadi bentuk solidaritas dan partisipasi publik sehingga patut kami hargai," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana, saat ditemui dalam penyerahan uang denda di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dilansir Antara, Rabu (6/2).
Ia mengatakan, sebagaimana vonis dari majelis hakim sebelumnya 10 bulan penjara dengan pidana denda sebanyak Rp10 juta dan apabila tidak dibayarkan maka diganti satu bulan kurungan. Sehingga dari putusan itu, simpatisan dan pendukung Jerinx mengumpulkan dana untuk membantu membayarkan denda pidana itu.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang memberikan informasi tentang denda jersei palsu? Melansir dari Antara, Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber mengatakan penggemar yang mengenakan kaus palsu untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Dari Rp10 juta ini, Rp5.192.000 berasal dari inisiatif dan penggalangan simpatisan Jerinx SID, kemudian sisanya ditambahkan dari keluarga Jerinx, sehingga totalnya pas Rp10 juta," katanya.
Para simpatisan melakukan berbagai kegiatan untuk mengumpulkan dana denda dengan mengamen, mengadakan konser mini dan penjualan merchandise.
"Untuk bebasnya Jerinx SID, selanjutnya kami berkoordinasi dengan lapas termasuk apakah nanti masuk asimilasi dan potongan remisinya. Dengan penyerahan Rp10 juta ini (Jerinx) tidak perlu menjalani satu bulan kurungan karena sudah dibayar dendanya hari ini," katanya.
Setelah kami koordinasi, kata Suardana, dari LP Kerobokan akan memastikan berapa lama lagi waktu Jerinx untuk bebas, karena subsidernya tidak perlu dijalani.
Ia katakan, vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. "Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya