Kuasa Hukum Brigadir J Harap Hakim Vonis Bharada E Ringan
Merdeka.com - Bharada E alias Richard Eliezer bakal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini bakal digelar pada Rabu (15/2) besok.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang ingin menjadi saksi meringankan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
"Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di belakangan hari," sambungnya.
Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.
"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, doa kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.
"Saya yakin belum pernah melihat uang Rp1 miliar, karena dia sudah dijanjikan Rp1 miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga Rp1 miliarnya," tambahnya.
Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.
"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.
"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca Selengkapnya