Kuasa Hukum: Buni Yani tidak pernah mengedit video Ahok
Merdeka.com - Polemik pengunggahan potongan video Ahok yang diduga telah menistakan agama telah menyeret nama Buni Yani, dosen London School of Public Relations (LSPR). Akibat dari unggahan itu, Buni di-bully, diancam dan diteror sejumlah orang.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan kecewa dengan ucapan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni berpotensi sebagai tersangka telah menyalahi kewenangannya.
"Saya ingin sampaikan bahwa pertama Buni Yani ini tidak pernah mengedit atau mengotak atik video yang selama ini viral, yang selama ini di dalamnya tentang Pak Ahok yang menurut MUI telah menistakan agama," ujar Aldwin di Gedung Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/11).
-
Bagaimana pelaku bully AY? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang membully AY? Peristiwa itu terekam video dari ponsel salah satu rekan korban. Alhasil, video berdurasi 3 menit menyebar luas di media sosial.Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
Atas alasan itu, Aldwin menyatakan akan mensomasi setiap media yang memberitakan potongan video diskusi Indonesia Lawyer Club, di mana di dalamnya terdapat bunyi pengakuan kesalahan Buni terhadap video tersebut. Dia pun menyebut salah satu media nasional.
"Saya tegaskan sekali lagi, Buni yani tidak pernah memotong video. Luar biasa yang digiring terhadap Buni Yani, sudah memotong video mengotak atik dan mengedit video. Jelas keterangan Bareskrim sendiri bahwa tidak ada video yang diedit," lanjutnya.
Sebelumnya, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.
Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.
"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.
Meski mengaku salah, Buni meyakini masih terdapat unsur sensitif dalam video tersebut. Sebab, ada kalimat yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik.
"Meskipun saya mengakui kesalahan saya, persoalan kata 'pakai', secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur yang sensitif yang mestinya tidak diucapkan oleh pejabat publik," lanjutnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaTNI minta pemilik akun menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah dipublikasi.
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKetua BEM UNY Farras Raihan (21) mengaku mendapatkan tindakan represif dari salah seorang dosen saat melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah pada YouTube oleh kanal NEGARA POLITIK pada Sabtu (16/9).
Baca Selengkapnya"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"
Baca SelengkapnyaPolisi akan memastikan benar atau tidaknya terjadi kekerasan yang dialami oleh anak korban.
Baca SelengkapnyaVideo bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca Selengkapnya