Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum: Buni Yani tidak pernah mengedit video Ahok

Kuasa Hukum: Buni Yani tidak pernah mengedit video Ahok Buni Yani. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polemik pengunggahan potongan video Ahok yang diduga telah menistakan agama telah menyeret nama Buni Yani, dosen London School of Public Relations (LSPR). Akibat dari unggahan itu, Buni di-bully, diancam dan diteror sejumlah orang.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan kecewa dengan ucapan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni berpotensi sebagai tersangka telah menyalahi kewenangannya.

"Saya ingin sampaikan bahwa pertama Buni Yani ini tidak pernah mengedit atau mengotak atik video yang selama ini viral, yang selama ini di dalamnya tentang Pak Ahok yang menurut MUI telah menistakan agama," ujar Aldwin di Gedung Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/11).

Atas alasan itu, Aldwin menyatakan akan mensomasi setiap media yang memberitakan potongan video diskusi Indonesia Lawyer Club, di mana di dalamnya terdapat bunyi pengakuan kesalahan Buni terhadap video tersebut. Dia pun menyebut salah satu media nasional.

"Saya tegaskan sekali lagi, Buni yani tidak pernah memotong video. Luar biasa yang digiring terhadap Buni Yani, sudah memotong video mengotak atik dan mengedit video. Jelas keterangan Bareskrim sendiri bahwa tidak ada video yang diedit," lanjutnya.

Sebelumnya, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.

Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.

"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.

Meski mengaku salah, Buni meyakini masih terdapat unsur sensitif dalam video tersebut. Sebab, ada kalimat yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik.

"Meskipun saya mengakui kesalahan saya, persoalan kata 'pakai', secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur yang sensitif yang mestinya tidak diucapkan oleh pejabat publik," lanjutnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya

Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video AHY dan Kader Demokrat 'Geruduk' Rumah Anies
CEK FAKTA: Hoaks Video AHY dan Kader Demokrat 'Geruduk' Rumah Anies

Setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.

Baca Selengkapnya
Panglima Yudo Bertubi-tubi Diserang Hoaks di Youtube Bikin Geram TNI
Panglima Yudo Bertubi-tubi Diserang Hoaks di Youtube Bikin Geram TNI

TNI minta pemilik akun menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah dipublikasi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Ketum BEM UNY Mengaku Dicekik Dosen saat Ospek, Begini Kronologi dan Tanggapan Kampus
Ketum BEM UNY Mengaku Dicekik Dosen saat Ospek, Begini Kronologi dan Tanggapan Kampus

Ketua BEM UNY Farras Raihan (21) mengaku mendapatkan tindakan represif dari salah seorang dosen saat melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA : Anies Pimpin Demo di Rempang, Ini Faktanya!
CEK FAKTA : Anies Pimpin Demo di Rempang, Ini Faktanya!

Video tersebut diunggah pada YouTube oleh kanal NEGARA POLITIK pada Sabtu (16/9).

Baca Selengkapnya
Beredar Video Anak DN Aidit 'Kipasi' Jokowi Ajak Perang Saudara, Begini Faktanya
Beredar Video Anak DN Aidit 'Kipasi' Jokowi Ajak Perang Saudara, Begini Faktanya

"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Barang Bukti CCTV Kasus Bullying di Binus School Diedit, Polisi Gandeng Ahli Telematika
Usut Dugaan Barang Bukti CCTV Kasus Bullying di Binus School Diedit, Polisi Gandeng Ahli Telematika

Polisi akan memastikan benar atau tidaknya terjadi kekerasan yang dialami oleh anak korban.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya

Video bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Erick Thohir Jebloskan Anies Baswedan Jadi Tersangka Terkait JIS?
CEK FAKTA: Erick Thohir Jebloskan Anies Baswedan Jadi Tersangka Terkait JIS?

Unggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam

Hasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya