Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah ajukan penangguhan penahanan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum calon gubernur (cagub) Mustafa mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye dikeluarkan KPU Lampung.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa, Sopian Sitepu mengatakan, upaya penangguhan penahanan diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.
"Kami yakin bisa membebaskan," kata Sopian di kantor hukum Sopian & Partner Way Halim, di Bandarlampung, Rabu (21/2).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
Dia juga menegaskan bahwa Mustafa tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pihaknya telah mencermati proses dilakukan KPK dengan meminta keterangan awal terhadap Mustafa dan proses penahanan masih dalam koridor hukum serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana KUHAP.
Dia menyatakan, setelah penahanan, Mustafa diperiksa sebagai saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan saat ini Mustafa dititipkan di tahanan KPK Kuningan Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Mustafa tidak menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur, karena itu Mustafa masih memiliki hak politik dan bisa mengikuti kampanye dan rangkaian tahapan Pilkada Lampung 2018.
"Kami perjuangkan Mustafa bisa ikut kampanye sesuai jadwal. Besok kami akan mengantarkan surat penangguhan penahanan," kata dia, seperti dilansir Antara.
Tim Penasihat Hukum sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPW Partai NasDem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 70/HK.03.2-Kpt/18/Provl II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
Pada pokoknya KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Mustafa dan Ahmad Jajuli sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang menjelaskan bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahap-tahap pilkada.
"Untuk menghormati dan melindungi hak Mustafa, Tim Penasihat Hukum akan mengajukan kepada KPK permohonan penangguhan penahan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU," katanya lagi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaCawagub Ahmad Luthfi akan dibahas usai urusan Ahmad Luthfi di kepolisian selesai.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca Selengkapnya