Kuasa Hukum BW kesal KPK tolak beberkan alat bukti penyadapan
Merdeka.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Asfina Wati menegaskan surat keterangan yang diberikan saksi terkait KPK Rasamala Aritonang dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945 sebagai bentuk permainan kata-kata.
Sebab, dalam persidangan, Rasamala Aritonang hanya memberikan jawaban tertulis terkait bukti penyadapan yang diminta oleh Asfina Wati dalam persidangan sebelumnya.
"Kami lihat ini sebagai bentuk permainan kata-kata, bahwa KPK tidak mau menyerahkan, tapi rekaman itu ada. Tentu saja ini menjadi pertanyaan, kenapa pimpinan KPK tidak datang," kata Asfina usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Diketahui, pemohon Bambang Widjojanto mengadakan judicial review Pasal 12 ayat 1 a UU Tipikor karena dinilai berpotensi mengkriminalkan pimpinan KPK. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya Asfina Wati, semua rekaman yang pernah disebutkan oleh BW diminta dihadirkan dalam persidangan. Namun, kata Asfina Wati, apa yang diminta tersebut tidak diindahkan oleh KPK sendiri.
"Surat kami telah diplintir, bahwa rekaman kriminalisasi terhadap BW. Permintaan kami, rekaman yang dilakukan KPK pasti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Itu kan yang berdasarkan hukum," lanjut dia.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar Hazar menegaskan, KPK secara kelembagaan tidak mau menyerahkan bukti rekaman yang dimaksud. Padahal, kata dia, bukti rekaman tersebut sudah diberitakan di salah satu medi masa dan pernah disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM.
"Ada kalimat di belakang surat yang diajukan KPK, kalau ada itu menjadi tanggung jawab perorangan. Artinya KPK secara kelembagaan tidak mau menyerahkan. Bukti rekaman itu dalam istilah hukum sudah menjadi fakta, fakta umum yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena sudah diberitakan oleh media massa, yang paling jelas oleh Majalah Tempo. Artinya, fakta itu ada. Cuma, KPK tidak mau memberikan," terang dia.
"Fakta-fakta itu pernah dilaporkan ke Presiden dan Komnas HAM, jadi rekaman itu ada. Hanya di pengadilan ini saja KPK yang entah kenapa tidak mau memberikan," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaBeredar video yang menyebut KPK menggeledah rumah Cak Imin dan menemukan duit Rp2,2 triliun
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya